Medan Terkini

Terdakwa Korupsi PPPK Langkat hanya Dituntut 1,5 Tahun, Guru Demo PN Medan

- Para guru korban kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat menggeruduk kantor PN Medan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
GURU DEMO: Para guru korban kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (10/7/2025). 

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara dah melanggar Pasal Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " kata JPU. 

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pada Senin (7/6/2025) mendatang.

Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin. 

Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta. 

Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved