Berita Viral

TAMPANG Asmadi Anggota Satpol PP Jual Produk Kedaluwarsa dari Minimarket, Beraksi Sudah 9 Bulan

Inilah tampang Asmadi alias Bule (45) anggota Satpol PP yang jual produk kedaluwarsa dari minimarket dan beraksi sudah 9 bulan

IST
JUAL PRODUK KEDALUWARSA - Tersangka Asmadi alias Bule, seorang anggota Satpol PP dan Lokasi praktik jual beli barang pangan hingga farmasi yang mendekati atau sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan. 

Dalam hal ini, minimarket bekerja sama dengan PT LQD untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa.

Namun, setelah menerima pesanan pemusnahan dari minimarket, PT LQD justru menawarkan, menjual, dan mengirimkan barang tersebut kepada tersangka.

“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” jelas dia.

Kepada penyidik, Bule mengaku sejumlah barang yang masa kedaluwarsanya ia hapus lalu dijual berupa produk pangan, minuman, kosmetik, hingga sediaan farmasi.

“Yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan. Sedangkan untuk omzet yang disahkan oleh kedua tersangka didalami,” ujar Ade Safri.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik haram ini.

Polisi telah menetapkan Bule dan Sadi Anarki sebagai tersangka lalu menahan mereka di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g, dan/atau ayat (2), dan/atau ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), serta Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, Bule mulanya menghapus keterangan masa kedaluwarsa sejumlah produk menggunakan tiner hingga losion.

“Barang barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Selain itu, pelaku juga menjual sejumlah barang yang mendekati atau sudah kedaluwarsa ini ke pemilik warung kelontong dan perorangan di wilayah Serpong serta Bogor.

Tidak sendiri, Bule menjalankan praktik gelap ini bersama seorang karyawannya bernama Sadi Anarki (49) di sebuah rumah Kampung Gardu Nomor 77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.

Praktik gelap ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang dijadikan tempat menghapus masa kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, hingga sediaan farmasi untuk kemudian dijual kembali.


Berbekal informasi itu, petugas mengobservasi sebuah rumah di Kampung Baru No.77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Hasil penyelidikan membenarkan berkait praktik haram tersebut.

Oleh karena itu, sejumlah petugas mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB, lalu menginterograsi Bule yang sedang menurunkan barang dari dua truk lalu menghapus masa kedaluwarsa sejumlah produk. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved