Berita Viral
TAMPANG Asmadi Anggota Satpol PP Jual Produk Kedaluwarsa dari Minimarket, Beraksi Sudah 9 Bulan
Inilah tampang Asmadi alias Bule (45) anggota Satpol PP yang jual produk kedaluwarsa dari minimarket dan beraksi sudah 9 bulan
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang Asmadi alias Bule (45) anggota Satpol PP yang jual produk kedaluwarsa dari minimarket.
Adapun seorang anggota Satpol PP Tangerang Selatan ketahuan menjual barang kedaluwarsa dari minimarket.
Anggota Satpol PP Tangerang Selatan, Asmadi sudah melakukan aksinya selama 9 bulan.
Kasus yang terjadi Tangerang Selatan ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Lalu, ada pula seorang karyawan bernama Sadi Anarki (49).
Kini keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“(Para pelaku mengedarkan) dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa (barang) pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: BEDA NASIB Dua Politikus Senior PDIP: Trimedya Panjaitan Jabat Komisaris, Beathor Suryadi Dipecat
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu produk kedaluwarsa, satu pampers bayi kedaluwarsa, dan satu pampers bayi kedaluwarsa yang telah dikemas ulang.
Ada juga satu produk sabun kedaluwarsa, satu produk sabun kedaluwarsa yang telah dikemas ulang, dua unit mobil truk bernomor polisi B 9839 VQA dan F 8113 FR, serta dua lembar surat jalan kendaraan.
Praktik gelap ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang dijadikan tempat menghapus masa kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, hingga sediaan farmasi untuk kemudian dijual kembali.
Berbekal informasi itu, petugas mengobservasi sebuah rumah di Kampung Baru No.77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.
Hasil penyelidikan membenarkan berkait praktik haram tersebut.
Oleh karena itu, sejumlah petugas mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB lalu menginterogasi Bule yang sedang menurunkan barang dari dua truk lalu menghapus masa kedaluwarsa sejumlah produk menggunakan tiner maupun Soffel atau losion.
“Menurut keterangan saudara Asmadi bahwa dia mendapatkan barang dari PT LQD dengan cara ditawarkan oleh admin PT LQD bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ungkap Ade Safri.
Baca juga: Elnusa Petrofin Terus Dukung Hulu hingga Hilir Sektor Energi di Indonesia
Setelah tercapai kesepakatan, PT LQD mengirimkan sejumlah barang yang seharusnya dimusnahkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JUAL-PRODUK-KEDALUWARSA-Tersangka-Asmadi-alias-Bule-seorang-anggota-Satpol-PP.jpg)