VIDEO
Polisi di Langkat Dituding Buru-Buru Tetapkan Tersangka Penganiaya jadi Pelaku Pencuri Udang 2 Kg
Syafrina (33) pun menceritakan kronologi awal bagaimana suaminya bisa ditangkap Polsek Pangkalan Susu.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polsek Pangkalan Susu, menangkap seorang pria bernama Irnansyah Alias Wira (39), usai menjadi pelaku penganiayaan atas meninggalnya pelaku pencurian 2 Kg udang bernama M April (21).
Namun, penangkapan ini disesalkan oleh keluarga besar termasuk Syafrina istri Wira, yang menuding polisi diduga terlalu terburu-buru menetapkan tersangka.
Syafrina (33) pun menceritakan kronologi awal bagaimana suaminya bisa ditangkap Polsek Pangkalan Susu.
"Suami saya saat ini ditahan di Polsek Pangkalan Susu. Awal ceritanya pada tanggal Rabu (25/7/2025), suami saya pulang kerja mengutip kepiting sangkak. Tak lama datang Pak Adek. Pak Adek yang memberikan kepiting sangkak ke suami saya," ujar Syafrina saat diwawancarai di Lingkungan 9, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabulaten Langkat, Kamis (10/7/2025).
Lanjut Syafrina, sewaktu itu dirinya sedang memasak di dapur, namun ia mendengar percakapan Pak Adek dan suaminya.
"Pak adek itu bilang kalau ada pencuri udang seberat 2 Kg yang menjual hasil curiannya ke rumah Pak Adek. Jadi kata suami saya, mau diapain Pak Adek. Pak Adek itu mengajak suami saya ke gudang Bayu," ucap Syafrina.
Sampai mereka digudang, korban sekaligus pelaku bernama April, sudah duduk di interogasi sama pemilik gudang bernama Bayu.
Setelah di interogasi, pengakuan istri Wira, jika istri Bayu sedang menelepon seseorang bernama Ompi.
"Ompi diminta untuk menelepon polisi. Dan suami saya pun mendatangi Ompi. dibilang sama suami saya, kalau perkara ini jangan sampai ke polisi. Karena Pak Adek itu dituduh sabagai penadah," ujar Syafrina.
"Namun saya akui, suami saya sempat mukul korban sekaligus pelaku ini. Yang dipukul suami saya pada bagian tangan, perut, dan korban sempat menghalangi pukulan suami saya dengan kedua tangannya," sambungnya.
Kemudian, Syafrina menambahkan, akhirnya dibuat surat pernyataan bahwa kasus pencurian udang sudah selesai.
"Suami saya pun pulang ke rumah. Sempat saya tanya ada apa, dibilang suami tidak ada apa-apa. Tak lama kemudian datang RT Pak Amir namanya, mengajak suami saya untuk membuat surat perdamaian yang di mana suami saya dijadikan saksi. Pergi lah mereka ke rumah Pak Adek untuk membuat surat perdamaian," ujar Syafrina.
Kemudian setelah empat hari berselang, datang ayah korban sekaligus pelaku pencuri udang ini ke rumah Wira.
"Menanyai suami saya, Wira apain anak bapak, di jawab suami saya tidak tidak diapa-apain pak. Jadi kenapa kepala anak saya sakit, kata ayah korban ini. Bahkan keluarga korban bernama Ali yang datang bersama ayah korban menjumpai suami saya mengatakan, seandainya kalau saya ada di situ, anak bapak pasti saya pukul karena malu bolak-balik mencuri," ujar Syafrina menirukan ucapakan bapak M April.
Kemudian Wira pun sempat menjelaskan kenapa dia menganiaya April.
| Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
|
|---|
| Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
|
|---|
| Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
| Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
|
|---|