Breaking News

Berita Medan

Bekas Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sultony Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi

Menurut Jaksa, perbuatan Zumri Sulthony melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG MANTAN KADIS- Bekas Kadis Budaya Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Zumri Sultony, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi situs benteng putri hijau di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Bekas Kadis Budaya Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Zumri Sultony, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi situs benteng putri hijau.

Tuntutan dibacakan Jaksa Ahmad Awali dari Kejaksaan Tinggi Sumut, pada sidang korupsi yang menjerat Zumri di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/7/2025). 

"Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terdakwa Zumri Sultoni," kata Jaksa dalam tuntutannya. 

Selain itu, Zumri juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. 

"Denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 771 juta karena sudah dikembalikan," tambah Jaksa. 

Dalam kasus ini terdapat tiga terdakwa lainnya yang sudah menjalani tuntutan. 

Menurut Jaksa, perbuatan Zumri Sulthony melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP. 

Hal yang memberatkan, kata Jaksa terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

"Sedang yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," sebut Jaksa. 

Usia pembacaan tuntutan, sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda mendengar nota pembelaan Zumri. 

Sebelumnya, Zumri ditahan sejak 11 Maret 2025 oleh Kejatisu.

Ia ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali.

Kejatisu menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 817.008.240,37.

Sementara  tiga terdakwa lain telah dituntut 1 tahun enam bulan hingga 1 tahun delapan bulan dalam kasus yang sama. 

Terdakwa yakni, Junaidi Purba (52) menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Rizal Gozali Malau (31) merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rijal Silaen (26) merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved