Berita Medan
Bekas Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sultony Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi
Menurut Jaksa, perbuatan Zumri Sulthony melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Bekas Kadis Budaya Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Zumri Sultony, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi situs benteng putri hijau.
Tuntutan dibacakan Jaksa Ahmad Awali dari Kejaksaan Tinggi Sumut, pada sidang korupsi yang menjerat Zumri di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/7/2025).
"Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terdakwa Zumri Sultoni," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Selain itu, Zumri juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
"Denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 771 juta karena sudah dikembalikan," tambah Jaksa.
Dalam kasus ini terdapat tiga terdakwa lainnya yang sudah menjalani tuntutan.
Menurut Jaksa, perbuatan Zumri Sulthony melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP.
Hal yang memberatkan, kata Jaksa terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
"Sedang yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," sebut Jaksa.
Usia pembacaan tuntutan, sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda mendengar nota pembelaan Zumri.
Sebelumnya, Zumri ditahan sejak 11 Maret 2025 oleh Kejatisu.
Ia ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali.
Kejatisu menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 817.008.240,37.
Sementara tiga terdakwa lain telah dituntut 1 tahun enam bulan hingga 1 tahun delapan bulan dalam kasus yang sama.
Terdakwa yakni, Junaidi Purba (52) menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Rizal Gozali Malau (31) merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rijal Silaen (26) merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Semrawut, Material Berserakan Ganggu Pengendara |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Medan Kuliti Kinerja Kadis Perkimcikataru: PT ITI Bangun Depo Tanpa Izin PBG |
|
|---|
| Dapat Perlawanan, Begal Modal Pistol Mainan Tersungkur Ketika Hendak Kabur Bawa Motor Korban |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Medan Tunggu Aturan Resmi Soal Pemutihan Tunggakan Iuran, Peserta Berharap Keringanan |
|
|---|
| Perkara Penggelapan Mobil Pajero Tak Kunjung Disidangkan, Adira Harap Atensi Kajari Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-MANTAN-KADIS-Bekas-Kadis-Budaya-Pariwisata-Ekonomi.jpg)