Berita Viral

Misri Disebut Kesurupan Saat Diperiksa, Ungkap Nama-nama Pelaku Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Yan mengatakan perempuan asal Kota Jambi itu mengalami kesurupan pada saat pemeriksaan 29 Juni 2025.

Kolase Istimewa/Dok Polda NTB
KESURUPAN - Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari, diduga terlibat pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Misri disebut-sebut kesurupan saat beraksi (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) 

Pada saat kedatangan M di Bandara Lombok pada Sabtu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA aliansi yang menunggu di parkiran VIP didahului oleh Tim Subdit III Ditreskrimum Polda NTB yang juga sudah menunggu di ruang bagasi bandara. 

Tapi akhirnya M tetap meninggalkan bandara bersama mobil tim aliansi, didampingi dua anggota polisi, termasuk seorang Polwan.

Setibanya di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, M langsung menjalani pemeriksaan. 

Selama proses ini, M didampingi oleh pengacara publik. Namun, pemeriksaan menemui kendala serius. Kondisi kesehatan M dilaporkan tidak stabil, baik secara fisik maupun psikis. 

Baca juga: PT KMI Resmi Memenangkan Gugatan yang Dilayangkan 40 Klub Anggota PSMS di PN Medan

"Kelelahan akibat perjalanan jauh dan tekanan mental yang luar biasa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025, membuat M mengalami stres berat. M tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan berakhir tragis seperti ini," ujar Yan Mangandar.

Saat itulah M mengalami kesurupan, sehingga pemeriksaan sempat ditunda. 

Sehingga pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025, M menjalani pemeriksaan oleh psikolog dari Universitas Mataram, didampingi oleh UPTD PPA NTB. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan M.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, penyidik memberitahu M bahwa akan dilakukan penangkapan dan penahanan. 

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku dari 1 Juli hingga 2 Juli 2025. 

Sementara itu, penahanan M di Rutan Polda NTB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku hingga 19 Juli 2025. 

Kedua surat perintah ini ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB.

"Sebelum dimasukkan ke tahanan, M menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram," katanya. 

Pada Kamis, 3 Juli 2025, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, yang bertindak sebagai Tim Penasihat Hukum Tersangka M, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Ditreskrimum Polda NTB. 

Surat tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan penjamin dari aliansi, mengindikasikan upaya hukum untuk mengeluarkan M dari tahanan.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan menarik perhatian publik, mengingat kondisi unik yang dialami tersangka M.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved