Berita Viral

Misri Disebut Kesurupan Saat Diperiksa, Ungkap Nama-nama Pelaku Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Yan mengatakan perempuan asal Kota Jambi itu mengalami kesurupan pada saat pemeriksaan 29 Juni 2025.

Kolase Istimewa/Dok Polda NTB
KESURUPAN - Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari, diduga terlibat pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Misri disebut-sebut kesurupan saat beraksi (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) 

TRIBUN-MEDAN.com - Misri disebut kesurupan saat diperiksa.

Melalui arwah, Misri mengungkap nama-nama pelaku pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Tak hanya itu, Misri juga mengungkap cara Brigadir Nurhadi tewas.

Baca juga: SELEBGRAM Arnold Putra Ditahan Junta Myanmar, Menhan: Kita Tidak Bisa Operasi Militer Selain Perang

MP alias M (24) disebut menderita tekanan psikologis setelah ditetapan sebagai tersangka kasus kematian anggota Paminal Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Muhammad Nurhadi.

Yan Mangandar Putra, dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB mengungkapkan, M sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.

Yan mengatakan perempuan asal Kota Jambi itu mengalami kesurupan pada saat pemeriksaan 29 Juni 2025.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Pertanyakan Penggunaan Dana Bantuan 70 M dari Pemprov ke Renovasi Stadion Teladan

"Puncak kondisi psikis M yang tertekan terjadi pada malam itu, ketika M mengalami kerasukan. Ia kerasukan arwah seorang Brigadir MN dan mengungkapkan nama pelaku serta cara pembunuhannya," ungkap Yan Mangandar, pada Tribun Lombok, Rabu (9/7/2025).

"Insiden serupa sebelumnya juga pernah dialami M di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Karena itu, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB akan memberi bantuan hukum kepada M. 

Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas potensi kriminalisasi dan ketidakadilan hukum terhadap warga sipil, khususnya perempuan muda dari kelompok rentan.

Polda NTB telah menahan Misri Puspitasari, Kompol Yogi, dan Ipda Haris, Senin (7/7/2025). (Kolase Foto Istimewa/Polda NTB)
Polda NTB telah menahan Misri Puspitasari, Kompol Yogi, dan Ipda Haris, Senin (7/7/2025). (Kolase Foto Istimewa/Polda NTB) (Kolase Foto Istimewa/Polda NTB)

Pendampingan diberikan setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari M pada 27 Juni 2025.


“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ada potensi peradilan sesat terhadap saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini,” ujar Yan.

Kunjungan Pertama ke Lombok

Lebih lanjut Yan Mangandar menjelaskan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 lalu. Sejak awal pemeriksaan kondisi M memang sudah sangat rentan. 

Tersangka M, yang didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini resmi ditahan di Rutan Polda NTB setelah serangkaian pemeriksaan yang diwarnai drama penjemputan.

"Kondisi kesehatan yang menurun dan insiden di luar nalar dialami M," katanya. 

Baca juga: PT KMI Resmi Memenangkan Gugatan yang Dilayangkan 40 Klub Anggota PSMS di PN Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved