Berita Viral
SELEBGRAM Arnold Putra Ditahan Junta Myanmar, Menhan: Kita Tidak Bisa Operasi Militer Selain Perang
Selebgram Arnold Putra (AP) Ditahan Junta Militer Myanmar, Menhan RI: Indonesia Tidak Bisa Melakukan Operasi Militer Selain Perang
Selebgram Arnold Putra (AP) Ditahan Junta Militer Myanmar, Menhan RI: Indonesia Tidak Bisa Melakukan Operasi Militer Selain Perang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus selebgram Arnold Putra (AP) yang ditahan Junta Myanmar.
"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan," ujar Sjafrie, Rabu (9/7/2025).
Menhan Sjafrie menjelaskan, saat ini AP sedang menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Myanmar.
Dia menyebut, pemerintah Indonesia akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi militer.
"Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," jelasnya.
Sementara itu, Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Sugiono.
"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," imbuh Sjafrie.
Selebgram AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.
Judha menjelaskan, AP kini tengah menjalani hukuman di Insein Prison yang berlokasi di Yangon, Myanmar.
Ia dipenjara setelah dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP ditangkap pada 20 Desember 2024.
Selebgram Arnold Putra Ditahan Junta Myanmar
Menhan: Kita Tidak Bisa Operasi Militer Selain Per
junta militer
Myanmar
Selebgram Arnold Putra
Selebgram AP
| PEMBELAAN Diri Dhia Gemoy Disebut Tinggalkan Suami demi Nikah dengan Pria yang Janjikan Mobil Pajero |
|
|---|
| Nasib Helwa Bachmid Ngaku Ditelantarkan, Kini Berbalik Terancam Dipenjarakan Istri Sah Habib Bahar |
|
|---|
| Modus Istri Pura-pura Pendarahan, Pria Ngaku Polisi Bawa Kabur Taksi Online, Akhir Nasib Menyedihkan |
|
|---|
| Petugas PPSU Temukan Bayi di Tumpukan Sampah, Masih Hidup di Dalam Googie Bag Terikat |
|
|---|
| Penyesalan Helwa Bachmid Pernikahan dengan Habib Bahar Tak Berlangsung Lama, Istri Pertama Membalas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/16-Warga-Myanmar-ditangkap.jpg)