Berita Viral

Derita Zaki Menangis Digugat Kakek Nenek Sendiri, Harus Bayar Rp 1 M Perkara Rumah Warisan Ayah

Bocah 12 tahun itu bersama sang kakak Heryatno (20) serta ibunya Rastiah (37) menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

|
Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
SENGKETA TANAH - Zaki, siswa SD asal Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek nenek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah Zaki meninggal dunia. Zaki pun kini berubah murung. 

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. 

Akan tetapi, rumah itu kini sedang terancam lepas lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Sebelumnya, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Di sisi lain, di tengah situasi yang sulit bagi Zaki, muncul sosok yang merupakan pengacara untuk membantunya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun tak menyangka dengan asal-usul pengacara baik hati tersebut karena rela membantu Zaki tanpa dibayar.

Pengacara itu bernama Yopi.

"Saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar," ujar Dedi Mulyadi.

Penasaran dengan asal-usul Yopi, Dedi dibuat tersentak.

 KDM baru tahu bahwa pengacara yang membantu Zaki itu bukan berasal dari Jawa Barat.

"Alamat kantornya mana?" tanya Dedi Mulyadi.

"Tegal," pungkas Yopi.

"Oh Tegal?" tanya Dedi lagi.

"Iya pak," ujar Yopi seraya tersenyum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved