Berita Viral
AWAL Terungkapnya Jejak Sopir Buang Jasad Notaris Sidah Alatas, Pembunuhan Dirancang Pelaku
Akhirnya terungkap, kasus pembunuhan notaris wanita asal Bogor inisial SA (60). Awal mula terkuaknya jejak sopir membuang mayat korban
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Respons Gubsu Bobby Nasution soal Air Mati di Karo, Medan hingga Samosir, Warga Harus Beli Air
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Korban Sempat Hilang
Adapun jenazah SA sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi.
Setelah proses otopsi, kemudian jenazah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pengumuman hilangnya Syarifah Sidah Alatas, warga Tirta Mas Residen Blok B, Taman Cimanggu, Kota Bogor itu pun sempat disebar di media sosial.
Terakhir ia berangkat dari rumahnya Selasa (1/7/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
Korban tidak bisa dikontak oleh pihak keluarga.
Hingga akhirnya ada kabar penemuan mayat wanita di Sungai Citarum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/7/2025) sore.
Baca juga: Prediksi Semifinal Fluminense Vs Chelsea, Lengkap Berita Tim, Susunan Pemain, Bursa Skor
(*/tribun-medan.com)
Sumber:TribunSolo.com/ Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidah-alatas-tewas-tribunmedan.jpg)