Berita Viral

AWAL Terungkapnya Jejak Sopir Buang Jasad Notaris Sidah Alatas, Pembunuhan Dirancang Pelaku

Akhirnya terungkap, kasus pembunuhan notaris wanita asal Bogor inisial SA (60). Awal mula terkuaknya jejak sopir membuang mayat korban

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
KOLASE- Mobil Honda Civic dan Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Hilang Sejak 1 Juli dan akhirnya ditemukan Meninggal. Pelaku pembunuhan ternyata sopir korban 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terungkap, kasus pembunuhan notaris wanita asal Bogor Sidah Alatas atau SA (60).

Awal mula terkuaknya jejak sopir membuang mayat korban.

PELAKU PEMBUNUH NOTARIS - Pelaku pembunuhan notaris wanita Sidah Alatas ditangkap. Pelaku tak lain adalah sopir korban
PELAKU PEMBUNUH NOTARIS - Pelaku pembunuhan notaris wanita Sidah Alatas ditangkap. Pelaku tak lain adalah sopir korban (Tangkapan Youtube Kompas TV)

Berawal dari mobil Honda Civic berwarna putih berpelat nomor F 1573 ABO kasus pembunuhan berencana dengan korban notaris tersebut terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan bahwa mobil Honda Civic milik korban ingin dikuasai oleh tiga pelaku A alias W, AWK alias J, dan H alias R.

"Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena Ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban dan harta milik korban," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Wira menjelaskan pelaku melakukan pembunuhan berencana dengan mempersiapkan alat berupa gunting yang disimpan di tas milik pelaku dari kontrakannya.

Saat di perjalanan menuju ke kantor notaris korban, tersangka A mengeluarkan gunting dan menusuk dada korban.

Karena korban masih bergerak, kemudian tersangka A mencekik leher korban selama 15 menit hingga akhirnya tewas.

"Guna meninggalkan jejak pelaku membuang mayat korban di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/7/2025)," tukas Wira.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan bahwa pelaku AWK ialah sopir korban.

Menurutnya, AWK dikenakan oleh mantan istrinya yang kenal dengan korban.

"Jadi Tersangka AWK ini bekerja freelance menjadi sopir korban, sejak 2021," ungkap Ressa.

Namun dari keterangan pelaku, pembunuhan berencana ini dilakukan untuk menguasai mobil korban.

Baca juga: MODUS Baru Pencurian Mobil di Cirebon, Maling Nyamar Calon Pembeli, Sengaja Nabrak Saat Test Drive

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penadah dan pembantu kejahatan inisial HS, WS, dan TA.

Mobil Civic dijual tersangka H kepada HS dan WS senilai Rp40 juta lalu dijual lagi ke penadah TA Rp80 juta.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Respons Gubsu Bobby Nasution soal Air Mati di Karo, Medan hingga Samosir, Warga Harus Beli Air

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Korban Sempat Hilang

Adapun jenazah SA sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi.

Setelah proses otopsi, kemudian jenazah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.

Pengumuman hilangnya Syarifah Sidah Alatas, warga Tirta Mas Residen Blok B, Taman Cimanggu, Kota Bogor itu pun sempat disebar di media sosial.

Terakhir ia berangkat dari rumahnya Selasa (1/7/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

Korban tidak bisa dikontak oleh pihak keluarga.

Hingga akhirnya ada kabar penemuan mayat wanita di Sungai Citarum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/7/2025) sore.

Baca juga: Prediksi Semifinal Fluminense Vs Chelsea, Lengkap Berita Tim, Susunan Pemain, Bursa Skor

(*/tribun-medan.com)

Sumber:TribunSolo.com/ Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved