Berita Viral
AWAL Terungkapnya Jejak Sopir Buang Jasad Notaris Sidah Alatas, Pembunuhan Dirancang Pelaku
Akhirnya terungkap, kasus pembunuhan notaris wanita asal Bogor inisial SA (60). Awal mula terkuaknya jejak sopir membuang mayat korban
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terungkap, kasus pembunuhan notaris wanita asal Bogor Sidah Alatas atau SA (60).
Awal mula terkuaknya jejak sopir membuang mayat korban.
Berawal dari mobil Honda Civic berwarna putih berpelat nomor F 1573 ABO kasus pembunuhan berencana dengan korban notaris tersebut terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan bahwa mobil Honda Civic milik korban ingin dikuasai oleh tiga pelaku A alias W, AWK alias J, dan H alias R.
"Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena Ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban dan harta milik korban," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Wira menjelaskan pelaku melakukan pembunuhan berencana dengan mempersiapkan alat berupa gunting yang disimpan di tas milik pelaku dari kontrakannya.
Saat di perjalanan menuju ke kantor notaris korban, tersangka A mengeluarkan gunting dan menusuk dada korban.
Karena korban masih bergerak, kemudian tersangka A mencekik leher korban selama 15 menit hingga akhirnya tewas.
"Guna meninggalkan jejak pelaku membuang mayat korban di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/7/2025)," tukas Wira.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan bahwa pelaku AWK ialah sopir korban.
Menurutnya, AWK dikenakan oleh mantan istrinya yang kenal dengan korban.
"Jadi Tersangka AWK ini bekerja freelance menjadi sopir korban, sejak 2021," ungkap Ressa.
Namun dari keterangan pelaku, pembunuhan berencana ini dilakukan untuk menguasai mobil korban.
Baca juga: MODUS Baru Pencurian Mobil di Cirebon, Maling Nyamar Calon Pembeli, Sengaja Nabrak Saat Test Drive
Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penadah dan pembantu kejahatan inisial HS, WS, dan TA.
Mobil Civic dijual tersangka H kepada HS dan WS senilai Rp40 juta lalu dijual lagi ke penadah TA Rp80 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidah-alatas-tewas-tribunmedan.jpg)