Berita Viral
AWAL MULA Kakek Gugat Cucunya Masih SD di Indramayu Gegara Warisan hingga Dimintai Rp350 Juta
Inilah awal mula perkara kakek gugat cucunya yang masih SD di Indramayu gegara tanah warisan setelah ayahnya meninggal dunia
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah awal mula kakek gugat cucunya yang masih SD di Indramayu.
Baru-baru ini kasus kakek gugat cucunya sendiri ke pengadilan jadi perbincangan publik.
Gugatan yang dilayangkan kakek tersebut terkait tanah warisan.
Adapun kedua cucu yakni Heryatno (20) dan Zaki (12) tinggal di rumah warisan ayah mereka kini digugat sang kakek.
Melansir dari Tribunjabar.com, pihak sang kakek angkat bicara dan menguak alasan mengugat tanah warisan tersebut.
Melalui kuasa hukum, Saprudin menceritakan bagaimana kronologi kejadian sebenarnya hingga akhirnya naik ke persidangan.
Saprudin menjelaskan, kasus ini berawal saat ayah dari Zaki meninggal dunia.
Berjalannya waktu, sang kakek punya kekhawatiran apabila ibu mereka menikah lagi dan justru menempati rumah tersebut.
Baca juga: Baru Pertama Mendaki, Terungkap Tujuan Juliana Marins Naik Rinjani, Guide: Dia Jalan Paling Lambat
Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah itu.
“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar.
Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut.
Hingga akhirnya somasi untuk meminta kembali tanah itu dilakukan oleh sang kakek melalui kuasa hukumnya.
Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.
Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.
Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Pengantin Wanita Ngamuk karena Merasa Amplop yang Diberi Tamu Terlalu Sedikit, Sikapnya Dikritik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/zaki-bocah-digugat-tribunmedan.jpg)