OTT KPK di Mandailing Natal

Gustav Tampubolon Diperiksa KPK, Dalami Aliran Uang Korupsi Jalan di Sumut, Ternyata Ada Paket Lain

Gustav Reynold Tampubolon, pegawai negeri sipil (PNS) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). 

Ada informasi bahwa KIR juga mengerjakan proyek-proyek di wilayah Madina, Mandailing Natal," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/7/2025).

"Sehingga tim kemudian melanjutkan penggeledahan di Dinas PUPR Madina.

Di sana tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan yang kemudian juga sudah dilakukan pengamanan," imbuhnya.

Namun, KPK belum bisa menyampaikan proyek lain yang turut dikorupsi.

Lembaga antirasuah baru memberi petunjuk bahwa Akhirun mengerjakan paket pekerjaan lain selain proyek jalan.

Budi mengatakan, selain proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut, Akhirun sebagai kontraktor turut mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR Padangsidimpuan dan Madina.

"Nanti akan disampaikan proyek-proyek apa saja yang diduga ada dugaan tindak pidana korupsinya. Termasuk pihak-pihak yang diduga juga menerima aliran korupsi tersebut," kata Budi.

Budi menyebut KPK juga akan mendalami faktor yang bisa membuat Akhirun mengerjakan banyak proyek di Dinas PUPR. Seperti apakah Akhirun memiliki kedekatan dengan pejabat-pejabat di Dinas PUPR.

"Jadi KIR ini kontraktor ya, kontraktor untuk proyek pembangunan gitu ya. Nah tentu kita akan mendalami soal pengkondisian ya.

Pengkondisian kenapa kemudian KIR ini menang misalnya kemudian memberikan suap ya kepada pihak-pihak terkait di Dinas PUPR ya," sebut Budi.

"Baik di wilayah provinsi maupun PUPR di kabupaten dan kota, semuanya didalami. Termasuk aliran uangnya kepada siapa saja itu semuanya didalami oleh tim," sambungnya.

Baca juga: PENAMPAKAN Rumah Mewah Topan Ginting, Pejabat Dinas PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Kasus Proyek Jalan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Sedangkan uang pelicin yang disiapkan Akhirun dan Rayhan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar. Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.

“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved