OTT KPK di Mandailing Natal

Gustav Tampubolon Diperiksa KPK, Dalami Aliran Uang Korupsi Jalan di Sumut, Ternyata Ada Paket Lain

Gustav Reynold Tampubolon, pegawai negeri sipil (PNS) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). 

TRIBUN-MEDAN.com - Gustav Reynold Tampubolon, pegawai negeri sipil (PNS) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa terkait OTT KPK kasus korupsi jalan di Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi ini telah diperiksa Jumat kemarin. Didalami mengenai aliran uang terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025), yaitu sejumlah enam orang. Berikut daftarnya:

1. Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK
3. M. Akhirun Efendi Piliang (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut
6. TAU, Staf KIR (PT DNG)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

Korupsi Lain

KPK mengendus bukan hanya proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga dikorupsi, melainkan ada paket pengerjaan lain.

Hal itu tercium setelah penyidik menggeledah rumah dan perusahaan M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) di Padangsidimpuan, Sumut.

Akhirun adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Diketahui KPK telah menetapkan Akhirun bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut.

"Karena dari apa yang ditemukan sebelumnya yaitu di rumah dan di perusahaan KIR, DNG.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved