Berita Persidangan
Dituntut Hukuman Mati, Dosen Tiromsi Sitanggang Ucap Bahagia: Saya Dosen Ajarin Sarjana Benar
Menuntut mati Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Maralen Situngkir
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa meyakini Tiromsi telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korbannya.
"Bahwa yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa.
Ada pun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut seperti Eti Astuti akan bertindak sebagai ketua majelis hakim, didampingi Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra yang masing-masing sebagai hakim anggota.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.
Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian.
Napak Tilas Kronologi Dosen Bunuh Suami di Medan
Seorang pria bernama Rusman Maralen Situngkir ditemukan tewas di rumah di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Korban dikabarkan meninggal dunia oleh istrinya bernama Dr Tiromsi Sitanggang, karena mengalami kecelakaan di depan rumahnya, pada Jumat (22/3/2024) silam.
Pada saat itu, warga yang diminta tolong oleh istrinya untuk membawa korban ke rumah sakit, menemukan bahwa pria berusia 61 tahun itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa Rusman meninggal dunia karena dibunuh oleh istrinya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari para tetangga.
Sebelum kejadian, ada yang sempat mendengarkan teriakan dari dalam rumah sekaligus kantor notaris milik Dr Tiromsi Sitanggang, itu.
"Pada saat kejadian, ada tetangga mendengar suara minta tolong. Namun suara minta tolongnya itu pakai bahasa Batak, sehingga yang mendengar tidak memahami," kata Ojahan kepada Tribun-medan, Kamis (19/9/2024).
Ia mengatakan, kasus pembunuhan terhadap juga diyakini karena adanya ditemukan bercak darah di lemari dalam rumah tersebut.
Katanya, menurut keterangan dari para saksi suara teriakan korban kala itu berasal dari arah lemari tersebut.
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-dosen-sekaligus-notaris-menjadi-tersangka-atas-kasus-pembunuhan.jpg)