Breaking News

Berita Persidangan

Dituntut Hukuman Mati, Dosen Tiromsi Sitanggang Ucap Bahagia: Saya Dosen Ajarin Sarjana Benar

Menuntut mati Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Maralen Situngkir

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
DOSEN BUNUH SUAMI: Seorang dosen sekaligus notaris, bernama Dr Tiromsi Sitanggang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Maralen Situngkir, Selasa (8/7/2025).  

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa meyakini Tiromsi telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korbannya. 

"Bahwa yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa.


Ada pun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut seperti Eti Astuti akan bertindak sebagai ketua majelis hakim, didampingi Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra yang masing-masing sebagai hakim anggota. 


Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. 

Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian. 

Napak Tilas Kronologi Dosen Bunuh Suami di Medan

Seorang pria bernama Rusman Maralen Situngkir ditemukan tewas di rumah di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Korban dikabarkan meninggal dunia oleh istrinya bernama Dr Tiromsi Sitanggang, karena mengalami kecelakaan di depan rumahnya, pada Jumat (22/3/2024) silam.

Pada saat itu, warga yang diminta tolong oleh istrinya untuk membawa korban ke rumah sakit, menemukan bahwa pria berusia 61 tahun itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa Rusman meninggal dunia karena dibunuh oleh istrinya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari para tetangga.

Sebelum kejadian, ada yang sempat mendengarkan teriakan dari dalam rumah sekaligus kantor notaris milik Dr Tiromsi Sitanggang, itu.

"Pada saat kejadian, ada tetangga mendengar suara minta tolong. Namun suara minta tolongnya itu pakai bahasa Batak, sehingga yang mendengar tidak memahami," kata Ojahan kepada Tribun-medan, Kamis (19/9/2024).

Ia mengatakan, kasus pembunuhan terhadap juga diyakini karena adanya ditemukan bercak darah di lemari dalam rumah tersebut.

Katanya, menurut keterangan dari para saksi suara teriakan korban kala itu berasal dari arah lemari tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved