Berita Persidangan

Dituntut Hukuman Mati, Dosen Tiromsi Sitanggang Ucap Bahagia: Saya Dosen Ajarin Sarjana Benar

Menuntut mati Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Maralen Situngkir

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
DOSEN BUNUH SUAMI: Seorang dosen sekaligus notaris, bernama Dr Tiromsi Sitanggang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Maralen Situngkir, Selasa (8/7/2025).  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Maralen Situngkir, Selasa (8/7/2025). 

Tiromsi didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Tiromsi mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani  hanya tertunduk. Saat ditanyai hakim dia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan. 

DOSEN BUNUH SUAMI: Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat mendengarkan hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan yang dia lakukan terhadap suaminya berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/7/2025).
DOSEN BUNUH SUAMI: Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat mendengarkan hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan yang dia lakukan terhadap suaminya berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/7/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

"Saya mau menyampaikan nota pembelaan saya," kata Tiromsi kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti. 

Usai mendengarkan tuntutan mati, Tiromsi lalu meninggalkan ruang persidangan Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan. 

Saat dimintai tanggapan perihal tuntutan Jaksa, Tiromsi menyampaikan rasa terimakasih kepada JPU.

Dia mengatakan, sangat berbahagia. 

DOSEN BUNUH SUAMI: Pengadilan Negeri Medan mendatangkan 3 saksi dalam sidang pembunuhan Rusman M Situngkir yang dilakukan oleh istri korban yakni Tiromsi Sitanggang yang juga seorang dosen, Senin (24/3/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)
DOSEN BUNUH SUAMI: Pengadilan Negeri Medan mendatangkan 3 saksi dalam sidang pembunuhan Rusman M Situngkir yang dilakukan oleh istri korban yakni Tiromsi Sitanggang yang juga seorang dosen, Senin (24/3/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

"Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi.

Lanjut dia, sebagai seorang dosen telah mengajari para lulusan sarjana hukum. 

Dia pun mengatakan, JPU telah menjadi sarjana yang benar. Tiromsi lalu berharap Tuhan memberikan yang terbaik kepadanya. 

"Dimana saya seorang dosen yang mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar. Tuhan akan memberkati , yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," ujar Tiromsi. 


Dituntut Hukuman Mati

Dalam tuntutannya, Tiromsi diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, 


"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata Emi membacakan tuntutan. 

Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved