Berita Persidangan
Dituntut Hukuman Mati, Dosen Tiromsi Sitanggang Ucap Bahagia: Saya Dosen Ajarin Sarjana Benar
Menuntut mati Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Maralen Situngkir
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Maralen Situngkir, Selasa (8/7/2025).
Tiromsi didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Tiromsi mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani hanya tertunduk. Saat ditanyai hakim dia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.
"Saya mau menyampaikan nota pembelaan saya," kata Tiromsi kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti.
Usai mendengarkan tuntutan mati, Tiromsi lalu meninggalkan ruang persidangan Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan.
Saat dimintai tanggapan perihal tuntutan Jaksa, Tiromsi menyampaikan rasa terimakasih kepada JPU.
Dia mengatakan, sangat berbahagia.
"Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi.
Lanjut dia, sebagai seorang dosen telah mengajari para lulusan sarjana hukum.
Dia pun mengatakan, JPU telah menjadi sarjana yang benar. Tiromsi lalu berharap Tuhan memberikan yang terbaik kepadanya.
"Dimana saya seorang dosen yang mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar. Tuhan akan memberkati , yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," ujar Tiromsi.
Dituntut Hukuman Mati
Dalam tuntutannya, Tiromsi diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, Pengadilan Negeri Medan,
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata Emi membacakan tuntutan.
Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-dosen-sekaligus-notaris-menjadi-tersangka-atas-kasus-pembunuhan.jpg)