Berita Viral

MISTERI Kematian Brigadir Nurhadi, Dua Atasan Korban Tak Ditahan, Polda NTB Cuma Tahan 1 Wanita

Misteri kematian Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai terkuak.

Editor: Juang Naibaho
Dok. polisi
POLISI TEWAS - Almarhum Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra, dan M seorang wanita asal Jambi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Misteri kematian Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai terkuak.

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam.

Dalam kasus ini, Polda NTB menetapkan tiga tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan M (seorang wanita asal Jambi). 

Imbas kasus ini, Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Meski begitu, keduanya tidak ditahan. Sejauh ini cuma tersangka M yang ditahan Polda NTB.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB. 

Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.

"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025). 

Baca juga: Penyebab Tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, Sempat Pesta Bersama 2 Wanita, 2 Perwira Jadi Tersangka

Menurut dia, dua tersangka lainnya berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan. 

Disinggung, tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, Syarif menampiknya. Dia bilang, semua barang bukti sudah diamankan. 

"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berikut lima fakta terkait kematian Brigadir Nurhadi:

1. Patah Tulang Lidah
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.

Arfi menemukan indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata Arfi, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Polisi Beberkan Penyidikan Tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Tewas Dianiaya? 

Selain luka memar, dokter juga menemukan patah tulang lidah artinya menurut mereka penyebabnya 80 persen karena korban dicekik. 

2. Masih Hidup Saat Berada di Kolam
Dokter Arfi Samsun pun mengungkap hasil pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh Brigadir Nuradi. 

Kesimpulannya saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan. 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,"

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.

3. Satu Tersangka Perempuan
Misteri sosok inisial M yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi akhirnya terungkap. M merupakan seorang wanita asal Jambi.

Saat peristiwa kematian Brigadir Nurhadi, M berada di lokasi kejadian.

Kombes Syarif Hidayat mengatakan, Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra, dan almarhum Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan. Mereka pergi ditemani dua orang wanita. 

"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

4. Brigadir Nurhadi Diberi Obat Penenang
Kombes Syarif Hidayat menjelaskan, saat tiba di villa privat Gili Trawangan yang jadi lokasi pesta, korban Brigadir Nurhadi diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang. 

Namun, terdapat rentan waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV), melihat dan merekam peristiwa itu. 

"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Syarif.

Syarif juga menjelaskan, sebelum peristiwa meninggalnya Nurhadi, korban sempat merayu salah satu rekan wanita dari salah satu tersangka. "Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya. 

CCTV di tempat tersebut hanya ada di pintu masuk, Syarif menegaskan tidak ada rekaman yang hilang dari kamera pengawas itu. 

Dalam rekaman yang ada tidak ada orang lain yang keluar masuk dalam rentan waktu Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia. 

Hasil autopsi jenazah Nurhadi ditemukan luka akibat benturan benda tumpul serta adanya bekas cekikan.

Tetapi terkait siapa yang melakukan ini kepada korban, Syarif enggan membeberkannya. "Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," kata Syarif. 

Karena tidak adanya pengakuan dari para tersangka, penyidik mendatangkan ahli poligraf dari Labfor Polda Bali. Hasilnya semua yang disampaikan para tersangka sebagian besar bohong.

5. Hanya Tersangka Wanita yang Ditahan
Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan hanya tersangka M yang ditahan dalam kasus tersebut.

Alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB. 

Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.

"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025). 

Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan. 

Salah satu tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. 

Tetapi Syarif menegaskan semua barang bukti sudah diamankan dan apabila terbukti mempengaruhi saksi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti. 

"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif.(*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved