Berita Medan
LBH Medan Nilai Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Suap PPPK Langkat Cederai Hukum
Berdasarkan fakta persidangan secara hukum LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pada Senin (7/6/2025) mendatang.
Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin.
Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-KECURANGAN-PPPK-Mantan-Kepala-Dinas-Pendidikan.jpg)