KPK Geledah Rumah Topan Ginting
PENAMPAKAN Rumah Mewah Topan Ginting, Pejabat Dinas PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Kasus Proyek Jalan
Penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
Dikatakannya, penggeledahan berlangsung mulai pukul 9.30 WIB. Hingga berita ini ditayangkan pukul 13.45 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Polisi yang mengaku bernama Ulooara itu, sejauh ini tidak bisa memastikan jumlah penyidik KPK yang menggeledah rumah Topan.
"Sepertinya lebih dari enam, tapi gak bisa kita pastikan," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/6/2025).
Adapun kelima tersangka adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
5. M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun. (cr5/tribunmedan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPK-geledah-rumah-Topan-Ginting-di-Royal-Sumatera.jpg)