Breaking News

KPK Geledah Rumah Topan Ginting

BREAKING NEWS: KPK Kembali Geledah Rumah Pribadi Topan Obaja Ginting di Royal Sumatera

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan hari kedua di Rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
PENGGELEDAHAN KPK: Tiga orang petugas polisi yang berjaga di depan gerbang cluster Topaz Perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan sudah berlangsung selama dua jam. (Tribun Medan/Anisa) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan hari kedua di Rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting yang diduga terlibat kasus proyek jalan di Sumut. 

Pantauan Tribun Medan, penggeledahan dilakukan di Perumahan Royal Sumatera cluster Topaz Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. 

Namun Tribun Medan hanya bisa memantau dari gerbang komplek cluster Topaz saja. Media dilarang masuk ke area Perumahannya. 

Di area gerbang cluster Topaz terlihat ara tiga polisi yang memegang senjata selaras panjang.  

Pintu gerbang cluster Topaz terlihat di jaga ketat dimana siapapun yang masuk ditanya oleh petugas keamanan perumahan. 

Menurut seorang polisi yang berjaga Ulooara mengatakan ada 8 mobil yang masuk untuk penggeledahan di rumah Topan tersebut.

"Delapan, dua mobil polisi, enam mobil KPK," jelasnya. 
Dikatakannya, saaat ini penggeledahan sudah berlangsung selama dua jam.

"Penggeledahan dilakukan pukul 9.30 WIB. Kalau ditotal ada dua jam," jelasnya. 

Namun, kata Ulooara, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah orang KPK yang ikut menggeledah rumah Topan.

"Sepertinya lebih dari enam, tapi gak bisa kita pastikan," jelasnya.

Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. 

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus ini.

"kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni top, res, hel, kir, dan ray," dalam konferensi pers pada sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved