Berita Medan
37 Kali Persidangan, Terdakwa Calo Akpol Nina Wati Belum Divonis dan Tak Ditahan
Sidang Nina Wati sendiri telah bergulir sebanyak 37 kali dengan penundaan sidang sebanyak 25 kali.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lewat sebulan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Nina Wati belum juga memasuki pembacaan vonis.
Sidang Nina Wati sendiri telah bergulir sebanyak 37 kali dengan penundaan sidang sebanyak 25 kali.
Vonis Nina Wati dibacakan pada 22 Mei 2025 setelah 5 kali mengalami penundaan.
Berdasarkan jadwal sidang yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nina Wati seharus menyampaikan nota pembelaan usai mendengarkan tuntutan.
Namun dia tidak hadir dalam sidang yang semestinya berjalan pada Rabu 4 Juni 2025, sehingga sidang ke 37 pada hari ini masih pada proses tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi.
Sidang Terlama di Indonesia
Nina Wati didakwa melakukan penipuan terhadap Afnir warga Sergai yang merugi hingga Rp 1 milliar demi meluluskan anaknya menjadi Akpol.
Kuasa hukum korban, Ranto Sibarani menyampaikan, sidang Nina Wati berjalan sangat lama dan penuh kejanggalan.
"Dia tidak pernah hadir dalam sidang, ini uda lebih dari sebulan tuntutan dia tidak pernah ikut sidang dan juga tidak ditahan," kata Ranto kepada Tribun Medan, Rabu (2/7/2025).
Ranto menyampaikan ini adalah persidangan terlama yang pernah dia tangani dengan lebih dari 37 kali persidangan.
Dia pun telah melaporkan jaksa dan hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kami sudah laporkan itu jaksa dan hakim karena persidangan bolak balik ditunda sampai ini 37 kali sidang, paling lama di Indonesia ini sidang. Kami selalu pantau sidang Nina, tapi dia tidak pernah hadir di sana," ujar Ranto.
Nina Wati didakwa atas kasus penipuan. Sidangnya berjalan di Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.
Selain Afnir, puluhan warga juga telah melaporkan Nina kasus penipuan memasukkan jadi anggota TNI.
Ranto mengatakan, para korban lainnya juga telah melaporkan Nina. Bahkan para korban sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Sumut.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-Terdakwa-kasus-penipuan-Nina-Wati.jpg)