OTT KPK di Mandailing Natal
OTT di Sumut, KPK : Berawal dari Laporan Warga Soal Jalan Jelek
Proses pemantauan KPK telah berlangsung lama. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari sejak kemarin hingga tanggal 17 Juli 2025.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
"Kemudian, tim melakukan pemantauan dan bergerak ke sana pada malam Kamis (26/6/2025). Kami memantau adanya pertemuan antara pihak swasta yakni KIR dan R dan TOP di salaah satu tempat.
Kami memantaunya. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan stakeholder lainnya termasuk PPATK untuk memantau pergerakan uang dengan mengikut follow the money," terangnya.
Selanjutnya, ia tuturkan berbagai proyek pembangunan dan reserasi jalan di dua satker ini. Total biaya proyek di dua satker tersebut mencapai Rp 231,8 miliar.
"Kita mencari data juga bahwa ada kegiatan beberapa proyek pembangunan jalan, ada di dua tempat yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provsu yaitu reservasi jalan di Simpang Kotapinang Gunung Tua, Simpang PAL11. Ini dengan nilai Rp 56,5 miliar pada tahun 2023.
Kemudian reservasi jalan di Simpang Kotapinanang Gunung Tua, Simpang PAL 11 dengan nilai Rp 17,5 miliar pada tahun 2024," lanjutnya.
"Kemudian, ada beberapa rehabilitasi dan reservasi jalan di Gunung Tua, Simpang PAL 11 dan penanganan longsoran pada tahun 2025.
Kemudian, ada juga proyek pembangunan jalan di satker PJN Wilayah I Sumut yakni pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dengan nilai Rp 96 miliar. Kemudian, pembangunan jalan Hutaimbaru - Sipiongot dengan nilai Rp 61,8 miliar. Sehingga totalnya Rp 231, 8 miliar," katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak KPK memiliki dua alternatif.
"Dengan ada proyek sebesar Rp 231,8 miliar, kami memutuskan sudah ada pergerakan uang. Ini masih pada tahap awal. Ada pihak swasta bersama perusahaannya memenangkan proyek-proyek tersebut. Ini dihadapkan pada dua pilihan.
Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan kemudian pembangunan jalan ini berjalan oleh pihak-pihak yang memang disetting menang,. Kita akan menunggu sejumlah uang yang besarannya 10 hingga 20 persen dari nilai totalnya yang akan digunakan menyuap.
Apakah kami harus menungu sampai uang itu cair lalu diserahkan kepada para pihak lalu kami tangkap ," tuturnya.
"Pilihan kedua, kami mencegah supaya pihak-pihak ini tidak mendapatkan proyek tersebut. Kenapa? Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, hasil pekerjaannya tidak maksimal.
Karena sebagian uang tersebut paling tidak sekitarRp 46 miliar akan digunakan untuk menyuap agar memperoleh pekerjaan tersebut," lanjutnya.
Akhirnya, KPK memilih alternatif kedua.
"Tentunya, pilihan kedua inilah yang diambil. Walaupun jumlah uang yang mengalir kepada masin-masing pihak itu tidak sebesar kalau kita mengambil opsi pertama.
| Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
|
|---|
| TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
|
|---|
| TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
|
|---|
| KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
|
|---|
| MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tangkapan-Layar-Video-Konferensi-Pers-KPK.jpg)