OTT KPK di Mandailing Natal
OTT di Sumut, KPK : Berawal dari Laporan Warga Soal Jalan Jelek
Proses pemantauan KPK telah berlangsung lama. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari sejak kemarin hingga tanggal 17 Juli 2025.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembangunan jalan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers yang diselenggarakan kemarin, Sabtu (28/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Laporan terkait kualitas pembangunan jalan yang kurang bagus telah diterima oleh KPK.
Pemantauan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan jalan tersebut.
Setelah dipantau, tim KPK ringkus 6 orang, lima diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan menyampaiakan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara," ujar Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).
Kelima tersangka tersebut adalah: Topan Obaja Ginting (TOP) sebagai Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provsu, Heliyanto (HEL) sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Akhirun Piliang sebagai Dirut PT DNG, dan Rayhan Dulasmi (RAY) sebagai Direktur PT RN.
"Sejak beberapa bulan yang lalu, informasi masyarakat kepadanya soal adanya dugaan tindak pidana korupsi kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tersebut yang kualitasnya memang kurang bagus. Sehingga diduga, ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," terangnya.
Pemeriksaan terhadap 6 orang yang terjaring dalam OTT tersebut berlangsung.
Sehingga, kemarin, Sabtu (28/6/2025), lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang lagi belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi unsur bukti penetapan sebagai tersangka.
"Berbekal dari informasi tersebut, maka KPK menurunkan timnya memantau pergerakan dan kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Sekitar awal minggu ini, diperoleh informasi ada pertemuan dan juga diduga ada penyerahan sejumlah uang," sambungnya.
Proses pemantauan KPK telah berlangsung lama. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari sejak kemarin hingga tanggal 17 Juli 2025.
Pihak ASN dan swasta terkait pada dua klaster; proyek pembanguan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di PJN Wilayah I Sumut.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada penarikan uang sebesar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan uang sebesar Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan. Dan pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait dengan pembangunan jalan," lanjutnya.
| Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
|
|---|
| TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
|
|---|
| TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
|
|---|
| KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
|
|---|
| MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tangkapan-Layar-Video-Konferensi-Pers-KPK.jpg)