OTT KPK di Mandailing Natal
KRONOLOGI 'The Golden Boys Medan' Topan Ginting Ditangkap KPK, Baru 4 Bulan Dinas di Pemprov Sumut
'The Golden Boys' Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dilantik sebagai Kadis PUPR Pemprov Sumut pada 24 Februari 2025 oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 28 Juni sampai 17 Juli 2025. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.
Baca juga: Hubungan Bobby Nasution dengan Topan Ginting, KPK Akan Usut Setoran Uang Proyek Jalan PUPR Sumut
Siasat Tersangka Kongkalikong Proyek
Asep menjelaskan, siasat para tersangka dalam sejumlah proyek pembangunan jalan, terbongkar setelah penyidik KPK melakukan dua kegiatan OTT pada Kamis malam (26/6/2025) di Sumut.
Operasi senyap pertama terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, yaitu:
1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
3. Rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025
4. Preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI tahun 2025.
Sementara operasi senyap kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:
1. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar.
2. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Dari sejumlah proyek di kedua instansi tersebut, total nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.
"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," katanya.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan Usai OTT Topan Ginting Dkk, Siapa Berikutnya?
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Asep menambahkan, terbongkarnya kongkalikong proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut berawal pada 22 April lalu.
Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot.
Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.
Proyek yang diberikan adalah pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.
Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan.
Ia pun meminta Akhirun untuk memasukkan penawaran.
Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mengurus proses e-catalog.
"Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok," kata Asep.
Untuk memuluskan rencana kongkalikong itu, Akhirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi Pilang, memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.
"Selain itu diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) melalui perantara," papar Asep.
Adapun konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, juga tak jauh berbeda.
Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut melakukan kongkalikong dengan Akhirun dan Rayhan.
Heliyanto mengatur proses e-catalog sehingga dua perusahaan milik bapak dan anak itu terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.
Asep mengatakan, Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun Maret sampai Juni 2025.
"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," kata Asep.
Tanggapan Pengamat
Terkait kasus dugaan korupsi ini, pemerintah pusat diminta turun tangan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAKHAM) yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Antony Sinaga.
Antony meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk memeriksa Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Inspektur Provinsi, dan Kepala BKD Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian hukuman disiplin berat kepada sejumlah ASN.
"Kami meminta pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Pemprov Sumut yang diduga menjatuhkan sanksi tanpa melalui proses pembinaan yang wajar, bahkan melampaui putusan pengadilan," ujar Antony, Minggu (29/6/2025) .
Lebih lanjut, Antony menyoroti masuknya sejumlah pejabat dari Pemko Medan ke jajaran Pemprov Sumut tanpa melalui seleksi terbuka yang adil. Mereka antara lain Topan Obaja Putra Ginting yang menjabat sebagai Kadis PUPR merangkap Plt Kadis Perindag dan Alexander Sinulingga Kadis Pendidikan, dan Sutan Tolang Lubis Kepala BKD merangkap Plt Kepala BKAD.
"Seakan ada anak emas dan anak tiri dalam tubuh ASN Pemprov Sumut. Pejabat blok Medan dari Pemko Medan justru seperti kebal hukum, tidak tersentuh audit atau investigasi," katanya.
Antony mempertanyakan mengapa para ASN eks Pemko Medan tidak diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam proyek-proyek bermasalah, seperti proyek lampu pocong, revitalisasi Lapangan Merdeka, Kebun Bunga, dan under pass Jalan Jawa yang kualitasnya dinilai buruk.
"Perlu ditelusuri apakah ada potensi konflik kepentingan dan kerugian keuangan negara akibat rangkap jabatan ini," tegasnya.
Karenanya Antony mendesak BKN, Kemendagri, Ombudsman RI, hingga DPRD Sumut agar segera melakukan investigasi terhadap Inspektur, Kepala BKD, Kadis PU, Kadis Pendidikan, serta mengevaluasi proses penempatan ASN di Sumut.
"Kami minta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kajati Sumut, dan Kajari Medan, turut menindaklanjuti dugaan korupsi dan pelanggaran hukum di lingkungan Pemprov, Pemko Medan, serta kabupaten dan kota di Sumut," pungkasnya
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca juga: KPK Bongkar Suap Pembangunan Jalan di Sumut, Nilai Proyek Rp 231 Miliar, Uang Pelicin Rp 46 Miliar
Baca juga: Pakar Hukum Minta Kasus OTT Kadis PUPR Topan Ginting Diusut Tuntas
Baca juga: Kantor PJN Wilayah I Sumut Disegel Hari Ini, Buntut dari OTT yang Dilakukan KPK di Madina
Golden Boy Medan
Topan Ginting ditangkap KPK
Kadis PUPR Sumut
Topan Obaja Putra Ginting
OTT KPK di Madina
OTT KPK di Medan
Berita Viral
Tribun-medan.com
| Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
|
|---|
| TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
|
|---|
| TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
|
|---|
| KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
|
|---|
| MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/The-Golden-Boys-Medan-Topan-Obaja-Putra-Ginting.jpg)