OTT KPK di Mandailing Natal

Pakar Hukum Minta Kasus OTT Kadis PUPR Topan Ginting Diusut Tuntas

Permintaan itu disampaikan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAKHAM) yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Antony Sinaga. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
TOPAN GINTING: Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (berbaju biru) saat meninjau jalan di Sipiongot beberapa waktu lalu. Saat ini Topan ditetapkan tersangka kasus OTT proyek Jalan PUPR Sumut. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pemerintah pusat diminta turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran hukum dan ketidakadilan dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Permintaan itu disampaikan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAKHAM) yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Antony Sinaga. 

Antony meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk memeriksa Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Inspektur Provinsi, dan Kepala BKD Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian hukuman disiplin berat kepada sejumlah ASN.

"Kami meminta pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Pemprov Sumut yang diduga menjatuhkan sanksi tanpa melalui proses pembinaan yang wajar, bahkan melampaui putusan pengadilan," ujar Antony, Minggu (29/6/2025) . 

Lebih lanjut, Antony menyoroti masuknya sejumlah pejabat dari Pemko Medan ke jajaran Pemprov Sumut tanpa melalui seleksi terbuka yang adil. 

Mereka antara lain Topan Obaja Putra Ginting yang menjabat sebagai Kadis PUPR merangkap Plt Kadis Perindag dan Alexander Sinulingga Kadis Pendidikan, dan Sutan Tolang Lubis Kepala BKD merangkap Plt Kepala BKAD. 

"Seakan ada anak emas dan anak tiri dalam tubuh ASN Pemprov Sumut. Pejabat blok Medan dari Pemko Medan justru seperti kebal hukum, tidak tersentuh audit atau investigasi," katanya.

Antony mempertanyakan mengapa para ASN eks Pemko Medan tidak diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam proyek-proyek bermasalah, seperti proyek lampu pocong, revitalisasi Lapangan Merdeka, Kebun Bunga, dan under pass Jalan Jawa yang kualitasnya dinilai buruk.

"Perlu ditelusuri apakah ada potensi konflik kepentingan dan kerugian keuangan negara akibat rangkap jabatan ini," tegasnya.

Karenanya Antony mendesak BKN, Kemendagri, Ombudsman RI, hingga DPRD Sumut agar segera melakukan investigasi terhadap Inspektur, Kepala BKD, Kadis PU, Kadis Pendidikan, serta mengevaluasi proses penempatan ASN di Sumut.

"Kami minta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kajati Sumut, dan Kajari Medan, turut menindaklanjuti dugaan korupsi dan pelanggaran hukum di lingkungan Pemprov, Pemko Medan, serta kabupaten dan kota di Sumut," pungkasnya

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved