Dugaan Korupsi di Kemendikbud

TERNYATA Nadiem Makarim Sudah Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, Sebelum Diperiksa 12 Jam di Kejagung

Nadiem Makarim ternyata sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (kejagung).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Juang Naibaho
Kompas/Irfan Kami
PENCEKALAN NADIEM MAKARIM - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tanggapi kasus korupssi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek dalam konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025). Nadiem dicegah ke luar negeri oleh Kejagung sejak 19 Juni 2025 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ternyata sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (kejagung).

Kejagung menyampaikan Nadiem dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025, beberapa hari sebelum dia diperiksa selama 12 jam di Gedung Bundar pada Senin (23/6/2025) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Nadiem dicegah sampai 6 bulan ke depan.

Pecegahan ini terhadap Nadiem untuk memperlancar proses penyidikan.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: ALASAN Nadiem Makarim soal Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun yang Terindikasi Korupsi oleh Kejagung

Diketahui, Kejagung mengendus adanya dugaan korupsi pada proyek laptop chromebook proyek senilai Rp 9,9 di Kemendikbudristek.

Adapun status perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Nadiem Makarim juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025) lalu.

Ia dicecar selama 12 jam. Usai pemeriksaan, pendiri Gojek ini tidak banyak bicara kepada awak media.

Ia cuma membacakan pernyataan yang sudah diketik rapi. Selembar kertas itu berisi apresiasi, janji kooperatif, dan rasa rindu kepada keluarga, bukan substansi penyidikan. 

“Izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” kata Nadiem di tengah sorotan kamera. 

Sementara itu, Harli membeberkan ihwal pemeriksaan Nadiem selama 12 jam.

Ia menyinggung soal rapat di Kemendikbudristek pada tanggal 9 Mei 2020. 

Harli menyampaikan, penyidik menaruh fokus dalam rapat itu.

Jika dilihat dari runtutan peristiwa, rapat 9 Mei terjadi setelah internal Kemendikbudristek menyelesaikan kajian teknis yang menyebutkan Chromebook kurang cocok digunakan di Indonesia, yang diterbitkan pada April 2020. 

Namun, di bulan Juni atau Juli 2020, hasil kajian ini justru diubah. 

“Tetapi, sebelum itu (kajian diubah), ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” kata Harli.

Harli belum bisa membahas banyak terkait rapat di bulan Mei 2020 ini. 

Pasalnya, keterangan dari Nadiem masih harus dikonfirmasi dengan saksi-saksi lain yang masih perlu diperiksa. 

Lebih lanjut, Harli mengungkap, selama diperiksa penyidik, Nadiem dicecar sebanyak kurang lebih 31 pertanyaan. 

Secara umum, pertanyaan ini mendalami terkait kewenangan Nadiem selaku menteri. 

Mulai dari pengetahuannya dalam proses pengadaan, arahan-arahannya kepada para staf, hingga ada tidaknya komunikasi dengan pihak vendor. 

“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjut Harli. 

Mengingat angka anggaran untuk program ini cukup besar, Nadiem juga dicecar soal perencanaan program dan kaitan spesifik dengan salah satu vendor. 

“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” jelas Harli.

Pada kesempatan itu, Harli menyampaikan penyidik kemungkian kembali memeriksa Nadiem karena masih banyak yang perlu ditanyakan dalam kasus tersebut.

“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu kan masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain karena ini kan menyangkut masalah pengadaan yang tidak sederhana karena anggarannya cukup signifikan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga masih memerlukan sejumlah data dari Nadiem karena dalam pemeriksaan pertama ini masih belum lengkap. 

“Kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang belum dilengkapi,” lanjut Harli.

Dalam aksus ini, selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengannya. 

Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan. 

Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan. 

Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir. 

Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri. (*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved