OTT KPK di Mandailing Natal

SEDERET Fakta PT Dalihan Natolu Group yang Kantornya Disegel KPK, 6 Orang Terjaring OTT di Sumut

Pada Kamis malam hingga Jumat (26-27/6/2025), Satgas KPK bergerak ke Sumut melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

|
Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
DISEGEL KPK - Bangunan diduga kantor PT Dalihan Natolu Group, perusahaan konstruksi di Kota Padangsidimpuan, disegel KPK dalam rangkaian giat OTT di Sumatra Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025). KPK mengamankan enam orang dalam OTT ini. 

"Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara," demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

Selain itu, Muhammad Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada tahun 2022.

Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang. 

Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.

Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.

Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.

Di sisi lain, terkait profil PT Dalihan Natolu Group atau DNG, tidak banyak tersebar di dunia maya.

Dikutip dari berbagai sumber, DNG dikenal sebagai salah satu perusahaan yang berkecimpung dalam pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar. 

PT Dalihan Natolu Group telah berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas umum dan jalan.

Menurut pemberitaan media massa, perusahaan tersebut pernah menangani proyek pembangunan ruas jalan Simpang Pagur-Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut pada 2024 lalu.

Dalam pembangunan itu, anggaran yang disediakan sebesar Rp 12,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam proyek itu, PT Dalihan Natolu Group bertanggung jawab dalam pembangunan ruas jalan sepanjang 5,5 kilometer. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved