Berita Medan
Potret Cagar Budaya Bak Rumah Hantu di Kota Medan, Tak Terurus dan Dijadikan Lahan Parkir Komersil
Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat dibawah tanggungjawab PUD Pasar Pemko Medan sebagai pengelola.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Abdan Syakuro
Dia mengatakan, masalah aset Pemko Medan pengelolaan datanya ada di BKAD Kota Medan dan data cagar budaya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
"OPD terkait yang bisa menyatakan apakah kantor tersebut termasuk cagar budaya atau tidak. OPD yang paham apa parameternya supaya satu gedung atau bangunan bisa dikatakan cagar budaya atau tidak," katanya.
Dengan adanya temuan alihfungsi cagar budaya dijadikan lahan parkir komersil yang sudah bertahun-tahun, diduga telah terjadi kebocoran PAD Kota Medan.
Puluhan juta per-bulan, bahkan bisa ratusan juta per-tahun layak dipertanyakan kemana aliran dananya.
Diketahui Undang-Undang terbaru terkait cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang merupakan peraturan pelaksana dari UU tersebut.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara komprehensif mengenai definisi, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan register nasional cagar budaya dan upaya pelestariannya, termasuk perlindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
(DYK/Tribun-Medan.com)
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|