Berita Medan

Potret Cagar Budaya Bak Rumah Hantu di Kota Medan, Tak Terurus dan Dijadikan Lahan Parkir Komersil

Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat dibawah tanggungjawab PUD Pasar Pemko Medan sebagai pengelola.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mirisnya kondisi Cagar Budaya berupa bangunan gedung bersejarah Nomor P 75 di Jalan Sutomo yang tidak terurus dan dirawat semestinya.

Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu, dan dijadikan lahan parkir sepeda motor secara komersil.

Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat dibawah tanggungjawab PUD Pasar Pemko Medan sebagai pengelola.

Cagar budaya yang seyogyanya dilestarikan malah memprihatinkan, karena kondisi bangunannya keropos dan berlumut, kotor, bau dan dijadikan lahan parkir yang belum jelas aliran serapan PAD-nya ke Pemko Medan.

Kepastian bahwa bangunan merupakan cagar budaya dibenarkan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar.

Namun, dirinya tidak bisa bicara banyak soal alihfungsi dan dugaan pelanggaran atas cagar budaya yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Kantor PD Pasar merupakan Cagar Budaya Kota Medan Nomor Registrasi 77/CB/B/2021 yang berada di Jalan Sutomo Nomor P 75. Kami dalam hal lahan tidak punya wewenang apa-apa, hanya menyatakan bangunannya. Kami menentapkan bangunan tersebut adalah cagar budaya Kota Medan," jelas Benny Sinomba Siregar, Rabu (25/6/2025) ditanya tindak lanjut dari informasi yang disampaikan wartawan.

Atas kondisi dugaan pelanggaran alihfungsi cagar budaya menjadi lahan parkir sangat mengecewakan.

Bukannya merawat dan melestari bangunan sejarah ini, PUD Pasar Kota Medan malah menyulap bangunan menjadi lahan parkir, dengan memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengelola gedung sejarah cagar budaya peninggalan Era Zaman Belanda milik Pemerintah Kota Medan yang sudah diberikan kepada PUD Pasar hak pengelolaannya.

Informasi dihimpun, sudah bertahun-tahun gedung cagar budaya tersebut dijadikan lahan parkir sepeda motor.

Dan mirisnya tanpa diketahui kemana dan berapa PAD yang diterima PUD Pasar dari pihak pengelola parkir tersebut.

Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi dikonfirmasi soal dugaan pelanggaran alihfungsi cagar budaya menjadi lahan parkir malah melempar tanggungjawab kepada bagian humasnya.

Imam mengirimkan nomor kontak Humasy Rauzi yang tidak bisa dihubungi sama sekali, bahkan ketika dilayangkan pesan singkat WhatsApp.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya. Kapan bisa bang nanti menghubungi Humas PUD Pasar agar informasinya lebih lengkap," kata Imam Abdul Hadi.

Terpisah, Kabag Ekonomi Pemko Medan, Regen Harahap yang punya fungsi pengawasanan terkesan tidak tahu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved