Berita Medan
Potret Cagar Budaya Bak Rumah Hantu di Kota Medan, Tak Terurus dan Dijadikan Lahan Parkir Komersil
Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat dibawah tanggungjawab PUD Pasar Pemko Medan sebagai pengelola.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mirisnya kondisi Cagar Budaya berupa bangunan gedung bersejarah Nomor P 75 di Jalan Sutomo yang tidak terurus dan dirawat semestinya.
Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu, dan dijadikan lahan parkir sepeda motor secara komersil.
Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat dibawah tanggungjawab PUD Pasar Pemko Medan sebagai pengelola.
Cagar budaya yang seyogyanya dilestarikan malah memprihatinkan, karena kondisi bangunannya keropos dan berlumut, kotor, bau dan dijadikan lahan parkir yang belum jelas aliran serapan PAD-nya ke Pemko Medan.
Kepastian bahwa bangunan merupakan cagar budaya dibenarkan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar.
Namun, dirinya tidak bisa bicara banyak soal alihfungsi dan dugaan pelanggaran atas cagar budaya yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Kantor PD Pasar merupakan Cagar Budaya Kota Medan Nomor Registrasi 77/CB/B/2021 yang berada di Jalan Sutomo Nomor P 75. Kami dalam hal lahan tidak punya wewenang apa-apa, hanya menyatakan bangunannya. Kami menentapkan bangunan tersebut adalah cagar budaya Kota Medan," jelas Benny Sinomba Siregar, Rabu (25/6/2025) ditanya tindak lanjut dari informasi yang disampaikan wartawan.
Atas kondisi dugaan pelanggaran alihfungsi cagar budaya menjadi lahan parkir sangat mengecewakan.
Bukannya merawat dan melestari bangunan sejarah ini, PUD Pasar Kota Medan malah menyulap bangunan menjadi lahan parkir, dengan memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengelola gedung sejarah cagar budaya peninggalan Era Zaman Belanda milik Pemerintah Kota Medan yang sudah diberikan kepada PUD Pasar hak pengelolaannya.
Informasi dihimpun, sudah bertahun-tahun gedung cagar budaya tersebut dijadikan lahan parkir sepeda motor.
Dan mirisnya tanpa diketahui kemana dan berapa PAD yang diterima PUD Pasar dari pihak pengelola parkir tersebut.
Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi dikonfirmasi soal dugaan pelanggaran alihfungsi cagar budaya menjadi lahan parkir malah melempar tanggungjawab kepada bagian humasnya.
Imam mengirimkan nomor kontak Humasy Rauzi yang tidak bisa dihubungi sama sekali, bahkan ketika dilayangkan pesan singkat WhatsApp.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya. Kapan bisa bang nanti menghubungi Humas PUD Pasar agar informasinya lebih lengkap," kata Imam Abdul Hadi.
Terpisah, Kabag Ekonomi Pemko Medan, Regen Harahap yang punya fungsi pengawasanan terkesan tidak tahu.
Dia mengatakan, masalah aset Pemko Medan pengelolaan datanya ada di BKAD Kota Medan dan data cagar budaya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
"OPD terkait yang bisa menyatakan apakah kantor tersebut termasuk cagar budaya atau tidak. OPD yang paham apa parameternya supaya satu gedung atau bangunan bisa dikatakan cagar budaya atau tidak," katanya.
Dengan adanya temuan alihfungsi cagar budaya dijadikan lahan parkir komersil yang sudah bertahun-tahun, diduga telah terjadi kebocoran PAD Kota Medan.
Puluhan juta per-bulan, bahkan bisa ratusan juta per-tahun layak dipertanyakan kemana aliran dananya.
Diketahui Undang-Undang terbaru terkait cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang merupakan peraturan pelaksana dari UU tersebut.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara komprehensif mengenai definisi, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan register nasional cagar budaya dan upaya pelestariannya, termasuk perlindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
(DYK/Tribun-Medan.com)
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.