Berita Medan

Geramnya Hakim Tahu Jabatan Perangkat Desa Diemban Anak Tapi Dijalankan Bapak

Sidang yang berlangsung pada Selasa (24/6/2025) beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI KADES - Tiga saksi saat dicecar hakim Tipikor Medan dalam sidang korupsi Parlindungan Nainggolan mantan Kepala Desa Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (25/6/2025). 

"Mengapa hal ini dilewatkan oleh Jaksa ada perangkat desa yang dijalankan orang lain. Ini sudah korupsi namanya, penyalahgunaan kewenangan. Saya minta ini Jaksa panggil Joner, dan Camat atau Bupati yang menjabat pada waktu itu, Selasa depan harus didatangkan, kenapa hal ini bisa terjadi," tegas As'ad. 

Ujang Suriana yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tapteng membenarkan adanya informasi tersebut. 

Ditemui usai sidang, Ujang mengatakan akan menindaklanjuti permintaan hakim untuk memanggil Joner dan Camat perihal penyalahgunaan kewenangan tersebut. 

"Iya seperti apa yang disampaikan disidang, nanti kita akan panggil yang bersangkutan termasuk nanti Camat pada saat itu," kata dia. 

Ada pun dalam kasus ini mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan menjadi terdakwa. 

Parlindungan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp1,4 miliar, dari tahun 2020 hingga 2023.

Dalam korupsi ini Parlindungan diketahui tidak menjalankan pembangunan di desa seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan masyarakat desa dan program lainnya. 

Namun sejumlah anggaran tetap digunakan dengan alasan program pembangunan desa tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang lengkap. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved