Berita Medan

Geramnya Hakim Tahu Jabatan Perangkat Desa Diemban Anak Tapi Dijalankan Bapak

Sidang yang berlangsung pada Selasa (24/6/2025) beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI KADES - Tiga saksi saat dicecar hakim Tipikor Medan dalam sidang korupsi Parlindungan Nainggolan mantan Kepala Desa Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (25/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan As'ad Rahim berang usai mendengar keterangan saksi perihal jabatan Ketua Panitia Pendamping Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diemban Datok Halomuan Sinambela namun justru dijalankan oleh ayahnya Joner Sinambela. 

Hal itu terungkap dalam sidang korupsi dengan terdakwa Parlindungan Nainggolan yang merupakan mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Sidang yang berlangsung pada Selasa (24/6/2025) beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Mereka adalah Datok Halomuan Sinambela, Asner Simatupang mantan kepala desa Aek Raso dan Lutfi salah seorang pendamping desa tingkat Kecamatan. 

Awalnya saksi menyampaikan mengenai mekanisme pelaksanaan program desa yang dijalankan oleh Parlindungan. 

Hakim kemudian bertanya mengenai tugas Datok sebagai Ketua Pendamping Desa. 

"Ini yang jadi ketua Pendamping Desa tugasnya apa. Kenapa tidak bisa melakukan pengawasan terhadap pembangunan Desa," kata hakim

Belakangan saksi menyampaikan bila, tugas tugas PPD Aek Raso lebih banyak dikerjakan oleh Joner. 

Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi Asner. Dia katakan, bila Datok menjabat ketua PPD sejak 2020.

"Namun kalau rapat-rapat atau kunjungan ke masyarakat itu yang sering datang Joner Pasaribu," kata Asner. 

Mendengar itu, hakim As'ad berang. Menurutnya tindakan itu tidak dibenarkan. Dia lalu bertanya kepada saksi Lutfi. 

"Apa benar itu seperti itu, kalau benar ini satu satunya di Indonesia, jabatan perangkat desa diemban anak tapi yang menjalankan bapaknya," kata As'ad. 

Lutfi pun mengakui hal yang sama. Dia menyampaikan Joner banyak terlibat dalam kegiatan desa. 

"Namun untuk tandatangan dokumen itu tetap dibuat oleh Datok. Hanya saja seperti rapat dengan perangkat desa itu lebih banyak dilakukan Joner," kata Lutfi. 

Mendengar jawaban itu, hakim mencecar Jaksa. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved