Berita Viral

Cerita Sebenarnya Dinda, Mahasiswi Terima Transfer Rp 1,2 M dari Terdakwa Korupsi: Disuruh Cairkan

Enggan terseret lebih jauh, Dinda pun menceritakan apa yang dialaminya ke awak media serta melaporkannya ke KPK.

TribunJateng.com
DINDA LAPOR KPK - Seorang mahasiswi di Sumsel, ikut diperiksa KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU). Ia kaget mendadak ditransfer uang miliaran 

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," kata Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) lalu.

Fee proyek tersebut, merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau pokir.

Baca juga: Sosok Marfuah, Penipu Staf Media Presiden Prabowo Bermodus Love Scamming, Bermodal Foto Pria Ganteng

Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan, pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

"Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat," ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU, yakni:

Rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; 
Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; 
Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.
Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; 
Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA;
Peningkatan jalan Desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.
Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; 
Peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; 
Peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.
Mulai disidangkan
Kasus ini sudah naik ke meja persidangan.

Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, menjalani sidang perdana pada Kamis (12/6/2025) kemarin.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua pemberi suap dari pihak swasta, yakni M. Fauzi  dan Ahmad Sugeng Santoso, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved