Berita Viral

Cerita Sebenarnya Dinda, Mahasiswi Terima Transfer Rp 1,2 M dari Terdakwa Korupsi: Disuruh Cairkan

Enggan terseret lebih jauh, Dinda pun menceritakan apa yang dialaminya ke awak media serta melaporkannya ke KPK.

TribunJateng.com
DINDA LAPOR KPK - Seorang mahasiswi di Sumsel, ikut diperiksa KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU). Ia kaget mendadak ditransfer uang miliaran 

”Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan” jelas Dinda.

Uang yang ditarik dari dua bank itu lalu diserahkan dua kali pertama diserahkan Rp 800 juta lebih tanpa ada saksi.

Karena merasa ada yang janggal, Dinda lantas membawa saksi saat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih dalam penyerahan ke-2.

Setelah kasus OTT KPK ini semakin ramai, selanjutnya Dinda dan temannya Maulana (sesama konsultan perpajakan) berinisiatif datang ke gedung merah putih.

"Kami datang untuk menginformasikan tentang uang Rp1,2 miliar. Karena kami khawatir uang tersebut ada kaitanya dengan kasus yang sedang ditangani KPK," kata Dinda.

Akhirnya, berawal dari situlah kini Dinda dan temannya Maulana diperiksa sebagai saksi terkait  kasus OTT KPK suap di lingkungan PUPR Kabupaten OKU.

Dinda dan Maulana dimintai keterangan saksi dari pihak Pablo yang kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Para tersangka penerima suap disangkakakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Sebanyak 6 orang ditangkap dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved