Kesehatan

Kenali Apa Itu Virus Hanta, Terdeteksi di 4 Provinsi dengan Jumlah 8 Kasus

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan delapan kasus infeksi virus Hanta di Indonesia hingga 19 Juni 2025. Kasus ini terdeteksi di 4 provinsi.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ChatGPT/Tribun-medan.com
VIRUS HANTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat ada delapan kasus virus Hanta per 19 Juni 2025 di empat provinsi yang ada di Indonesia. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Senin (23/6/2025). 

Penularan antar manusia sangat jarang terjadi.

Baca juga: Mengenal Apa itu Virus West Nile yang Menyerang Israel, Belum Ada Vaksin Penangkal

Ilustrasi virus
Ilustrasi virus (pixabay)

Gejala awal infeksi hantavirus mirip flu, seperti demam, sakit kepala, nyeri otot, mual, dan muntah.

Pada kasus HPS, gejala berkembang menjadi gangguan pernapasan berat yang dapat mengancam jiwa.

Pada HFRS, gejala bisa berupa demam berdarah dengan gangguan ginjal, perdarahan, dan penurunan fungsi ginjal.

Gejala lengkap meliputi:

  • Demam tinggi (≥ 38,5°C)

  • Sakit kepala, nyeri otot, lemas

  • Mual, muntah, nyeri perut

  • Sesak napas dan batuk pada HPS

  • Perdarahan (muntah darah, BAB berdarah, mimisan)

  • Penurunan jumlah urine (oliguria/anuria)

  • Ruam kemerahan pada kulit dan mata merah

Hingga kini belum ada obat spesifik atau vaksin untuk virus Hanta, sehingga pengobatan bersifat suportif dan simptomatik, termasuk perawatan intensif untuk pasien dengan gangguan pernapasan atau ginjal berat.

Pencegahan utama meliputi:

  • Menghindari kontak dengan tikus dan hewan pengerat lain

  • Menjaga kebersihan lingkungan dan rumah

  • Menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan) saat membersihkan area yang mungkin terkontaminasi tikus

  • Membersihkan kotoran tikus dengan disinfektan

  • Mengelola sampah dengan baik agar tidak menarik tikus

(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved