Berita Viral
ATURAN BARU Kerja ASN Fleksibel Boleh Kerja dari Mana Saja, Kemenpan RB Berlakukan WFA
Aturan baru kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerja ASN lebih fleksibel karena boleh kerja dari mana saja, dengan sistem WFA (work from anywher
Meski pemerintah telah membolehkan ASN untuk melakukan WFA, namun tidak semua instansi wajib menerapkan pola kerja
fleksibel tersebut secara seragam.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan, instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka.
"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," ujarnya.
Baca juga: NASIB Marc Marquez Tertinggal Diasapi Marco Bezzecchi dan Acosta di Hari Pertama MotoGP Italia 2025
Sementara itu, Nanik mengatakan, pola kerja ASN yang fleksibel ini juga tidak berarti mengurangi tanggung jawab mereka.
Pemerintah menegaskan, fleksibilitas kerja harus tetap menjamin pelayanan publik yang prima dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
Baca juga: JADWAL Inter Miami vs Palmeiras, Lionel Messi Main, Klasemen Grup A Piala Dunia Antarklub 2025
Baca juga: 2 Gol Angel Di Maria, Benfica Singkirkan Auckland City dengan Skor 6 Gol tanpa Balas
Baca juga: Sebelum Meninggal Dibunuh Terungkap Kata-kata Terakhir Septia Adinda, Pengakuan Wanda Mengejutkan
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunjakarta/kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-2024-cek.jpg)