Berita Viral

ATURAN BARU Kerja ASN Fleksibel Boleh Kerja dari Mana Saja, Kemenpan RB Berlakukan WFA

Aturan baru kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerja ASN lebih fleksibel karena boleh kerja dari mana saja, dengan sistem WFA (work from anywher

|
Editor: Salomo Tarigan
ARSIP/Tribunnews
Ilustrasi ASN/PNS/ Kerja ASN mulai lebih fleksibel karena boleh kerja dari mana saja, dengan sistem WFA (work from anywhere).Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kerja WFA 

 


Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati mengatakan, penerapan WFA bagi ASN merupakan solusi dari pemerintah untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis, sekaligus untuk menjaga motivasi kinerja para pegawai pemerintah.

"Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya," ujar Nanik, Selasa (17/6/2025), dikutip dari laman KemenPAN-RB.

Dengan adanya aturan ini, ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, dengan pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. 

 

Baca juga: NASIB Marc Marquez Tertinggal Diasapi Marco Bezzecchi dan Acosta di Hari Pertama MotoGP Italia 2025

Meski demikian, tidak semua ASN dapat melakukan WFA. 

Hanya ASN dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan WFA sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No.4/2025.


Sementara itu, ada juga golongan ASN yang tidak dibolehkan untuk melakukan WFA.

Baca juga: Malaysia Diremehkan, Timnas Vietnam Hanya Anggap Indonesia dan Thailand Pesaing Berat

Lantas siapa saja ASN yang tidak dibolehkan melakukan WFH?

ASN yang tidak boleh WFA

Dalam PermenPANRB No.4/2025 telah diatur kriteria dan kelompok ASN yang boleh dan tidak boleh melakukan WFA.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025), berdasarkan Pasal 38 PermenPANRB No.4/2025, ketentuan penerapan WFA tidak berlaku bagi ASN kelompok berikut.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Perwakilan Republik Indonesia di luar ngeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

ASN yang boleh WFA

Sementara itu, kelompok ASN yang dibolehkan melakukan WFA diatur dalam Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025.

Dalam pasal tersebut, pegawai ASN yang bisa melakukan WFA memiliki kriteria:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved