Berita Viral

ATURAN BARU Kerja ASN Fleksibel Boleh Kerja dari Mana Saja, Kemenpan RB Berlakukan WFA

Aturan baru kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerja ASN lebih fleksibel karena boleh kerja dari mana saja, dengan sistem WFA (work from anywher

|
Editor: Salomo Tarigan
ARSIP/Tribunnews
Ilustrasi ASN/PNS/ Kerja ASN mulai lebih fleksibel karena boleh kerja dari mana saja, dengan sistem WFA (work from anywhere).Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kerja WFA 

tidak sedang mennjalani atau dalam proses hukuman disiplin
bukan merupakan pegawai baru

ASN yang memenuhi kriteria di atas diperbolehkan bekerja secara fleksibel baik dari lokasi dan/atau waktu.

Merujuk Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025, pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu.

 

Baca juga: NASIB Marc Marquez Tertinggal Diasapi Marco Bezzecchi dan Acosta di Hari Pertama MotoGP Italia 2025

Namun, lama durasi WFA ini dikecualikan untuk kategori berikut:

Pegawai ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor

Pegawai ASN dengan keadaan khusus.

Selain memenuhi kriteria pegawai, WFA juga hanya bisa dilakukan untuk tugas kedinasan dengan syarat sebagai berikut:

Tugas dapat dilakukan di luar kantor

Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor

Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus

Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum

Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus

Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tidak semua instansi wajib 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved