Berita Viral
ATURAN BARU Kerja ASN Fleksibel Boleh Kerja dari Mana Saja, Kemenpan RB Berlakukan WFA
Aturan baru kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerja ASN lebih fleksibel karena boleh kerja dari mana saja, dengan sistem WFA (work from anywher
tidak sedang mennjalani atau dalam proses hukuman disiplin
bukan merupakan pegawai baru
ASN yang memenuhi kriteria di atas diperbolehkan bekerja secara fleksibel baik dari lokasi dan/atau waktu.
Merujuk Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025, pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu.
Baca juga: NASIB Marc Marquez Tertinggal Diasapi Marco Bezzecchi dan Acosta di Hari Pertama MotoGP Italia 2025
Namun, lama durasi WFA ini dikecualikan untuk kategori berikut:
Pegawai ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
Pegawai ASN dengan keadaan khusus.
Selain memenuhi kriteria pegawai, WFA juga hanya bisa dilakukan untuk tugas kedinasan dengan syarat sebagai berikut:
Tugas dapat dilakukan di luar kantor
Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor
Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus
Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum
Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus
Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-2024-cek.jpg)