Berita Viral
SOSOK Mbah Tupon, Petani Korban Dugaan Mafia Tanah Kini Malah Digugat Rp 1 Miliar oleh Tersangka
Mbah Tupon adalah petani asal Bantul, Yogyakarta korban mafia tanah. Setelah kehilangan tanah seluas 1.655 meter, kini Mbah Tupon digugat tersangka.
Ia saat ini tinggal di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diketahui, Mbah Tupon awalnya memiliki tanah warisan seluas sekitar 2.100 meter persegi.
Baca juga: SOSOK Anggota Dewan di Aceh Gelar Pernikahan Meriah Hingga Viral, Berakhir Dipolisikan Istri Sah
Namun setelah menjual sebagian tanah dan menghibahkan sebagian lain untuk kepentingan umum, sisa tanahnya yang seluas 1.655 meter persegi dan dua rumah di atasnya kini terancam hilang karena sertifikat tanahnya berpindah tangan secara tidak sah.
Karena buta huruf, Mbah Tupon tidak memahami isi dokumen yang ditandatanganinya dan diduga dijebak oleh oknum tertentu yang memanfaatkan kepercayaannya.
Sertifikat tanah miliknya telah menjadi agunan pinjaman macet senilai Rp 1,5 miliar dan masuk proses lelang, sehingga mengancam kehilangan aset dan tempat tinggalnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca juga: SOSOK Anggi Febri Racuni Kekasih Sesama Jenis, 4 Tahun Pacaran, Cemburu Korban Mau Nikahi Wanita
Bupati Bantul dan Kantor Pertanahan Bantul telah membentuk tim advokasi untuk membantu Mbah Tupon mengungkap kasus ini dan melindungi haknya.
Mbah Tupon sendiri sering mengalami stres dan pingsan akibat tekanan masalah ini.
7 Orang Tersangka
Dalam perkara ini ada tujuh orang yang sudah dijadikan tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Juni 2025, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Mbah Tupon yakni Sukiratnasari.
“Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya BR, T, T, FW, IF, MA dan AR,” kata kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, Sabtu (14/6/2025).
Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan, sebenarnya gugatan untuk perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati terhadap tergugat Triono alias Tri Kumis. Mbah Tupon disebut sebagai turut tergugat tiga.
"Kalau di dalam gugatannya, memang ada permintaan untuk pergantian kerugian meteril senilai Rp500 juta yang ditujukan kepada Triono, karena mungkin ya uang yang dikeluarkan oleh penggugatnga ya memang senilai segitu," kata Kiki sapaan akrabnya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (17/6/2025).
Lanjutnya, berdasarkan hasil yang dibaca dalam berkas gugatan itu, terdapat kerugian immateriil dikarenakan penggugat merasa dipermalukan kepada publik karena dituduh mafia tanah.
Namun, di dalam gugatan itu tidak ada konsekuensi spesifik untuk Mbah Tupon.
"Jadi, di dalamnya memang tidak ada konsekuensi spesifik untuk Mbah Tupon harus membayar apa-apa gitu ya. Ya mungkin Mbah Tupon digugat karena dia adalah pemegang awal sertifikat tanah," ucapnya. (tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mbah-Tupon.jpg)