Breaking News

Berita Viral

SOSOK Anggota Dewan di Aceh Gelar Pernikahan Meriah Hingga Viral, Berakhir Dipolisikan Istri Sah

inilah sosok anggota dewan di Aceh yang keciduk gelar pernikahan mewah tanpa izin istri sah hingga berakhir dipolisikan

kolase Tribun Medan: TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
SUAMI NIKAH LAGI - Bukti foto pernikahan yang dilakukan oleh suami dari kliennya, Sabtu (14/6/2025). Istri anggota DPRK Bener Meriah berinisial NV (33) melaporkan suaminya FG ke Polres Bener Meriah karena menikah lagi tanpa izin darinya. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok anggota dewan di Aceh keciduk nikah lagi tanpa izin istri sah.

Adapun seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah dari partai nasional menggelar pernikahan meriah tanpa izin istri sah.

Ulah anggota dewan berinsial FG itupun sontak membuat sang istri sah marah.

Hingga akhirnya istri yang berinisial NV (33) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh melaporkan suaminya FG ke polisi, Sabtu (14/6/2025).

FG kedapatan menikah dengan wanita lain tanpa izin istri sah.

FG sendiri diketahui merupakan seorang pejabat publik yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah dari partai nasional.

Pernikahan FG bersama sang pujaan hati baru yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues itu berlangsung begitu meriah yang dilaksanakan pada 2 juni 2025.

Baca juga: Bak Firasat Sebelum Meninggal pada sang Ibunda, Gustiwiw Berpesan akan Pulang, Ma Aku Pulang . . .

Bahkan pernikahan tersebut viral setelah sejumlah video dan foto tersebar luas di media sosial, termasuk TikTok.

Namun sayangnya pernikahan itu ternyata tanpa ada persetujuan dari NV selaku istrinya FG yang pertama.

Akal bulus dan taktik curang FG pun tidak bisa diterima,

alhasil sang istri kebakaran jenggot dan melaporkan suaminya ke polisi yang dilayangkan pada Sabtu (14/6/2025) siang.

NV, melalui kuasa hukumnya Fakruddin SH menyampaikan bahwa tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.

"Perbuatan FG ini telah melanggar pasal 279 Kuhp dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Fakruddin.

Ia menjelaskan mengapa kleinnya memilih jalur hukum lantaran suami telah melangsungkan pernikahan tapi tanpa ada izin darinya.

Baca juga: ANCAMAN Dedi Mulyadi Imbas Kades Nyawer di Diskotik, Bantuan Desa di Cirebon Terancam tak Dicairkan

"Nah seharusnya kan jika ingin menikah lagi, harus ada putusan cerai talak dari pengadilan Mahkamah Syariah," sebutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved