Berita Viral
SOSOK Mbah Tupon, Petani Korban Dugaan Mafia Tanah Kini Malah Digugat Rp 1 Miliar oleh Tersangka
Mbah Tupon adalah petani asal Bantul, Yogyakarta korban mafia tanah. Setelah kehilangan tanah seluas 1.655 meter, kini Mbah Tupon digugat tersangka.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Tupon Hadi Suwarno, atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Tupon kini kembali menyita perhatian publik.
Setelah dirinya diduga menjadi korban mafia tanah, Mbah Tupon justru digugat Rp 1 miliar oleh dua orang tersangka.
Alasannya, gugatan itu dilayangkan karena dua orang tersangka Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengungkapkan Achmadi dan Indah melakukan gugatan melalui kuasa hukum yang sebelumnya telah membuat laporan di Polda DIY yang berkaitan dengan perbuatan tergugat yakni Mbah Tupon.
Baca juga: SOSOK Denny Mulyadi, Sekda Kota Bogor yang Baru Berpengalaman Dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset
Namun, Mbah Tupon di sini ditulis sebagai tergugat 3.
"Jadi, pada Rabu (11/6/2025), perkara ini didaftarkan ke PN Bantul oleh Muhammad Achmadi (penggugat 1) dan Indah Fatmawati (penggugat 2). Kemudian, Triono atau Tri Kumis (tergugat), lalu Triyono (Turut Tergugat 1), Anhar Rusli (Turut Tergugat 2), dan Tupon Hadi Suwarno (Turut Tergugat 3)," bebernya, saat dijumpai di kantor PN Bantul, Selasa (17/6/2025), melansir dari TribunJogja.
Di dalam gugatan hukum perdata itu, Achmadi dan Indah mengajukan gugatan untuk mengganti nilai kerugian.
Di mana, para penggugat sangat terkejut ketika pada Maret 2025, viral di media dan menyeret nama penggugat 2 atau Indah selaku atas nama dalam sertifikat tanah yang sebelumnya milik Mbah Tupon.
Baca juga: Profil Teungku Malik Mahmud Al Haythar, Wali Nanggroe Aceh Eks GAM Minta Pengesahan Bendera Aceh
Pemberitaan yang viral itu juga ditampilkan di media sosial tentang dugaan mafia tanah, sehingga dinilai berimbas terhadap kenyamanan kehidupan keluarga besar dua penggugat.
Lalu, para penggugat baru tahu setelah perkara ini menjadi viral.
"Dari laporan ini, penggugat merasa sangat dirugikan dengan tindakan tergugat yang telah melawan hukum merugikan para penggugat baik materiil maupun immateriil. Penggugat 2 atau Indah sangat mengalami gangguan secara psikis merasa tertekan dan begitu pula dengan anaknya, karena pemberitaan yang masih dan menyudutkan penggugat 2 beserta keluarga besarnya," urainya.
Lebih lanjut, ternyata penggugat 1 atau Achmadi telah mengalami kerugian total dana sekitar Rp500 juta.
Baca juga: Profil Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Berada di Papan Atas Orang Terkaya di Indonesia 2025
Dana itu, menurut keterangan tergugat diberikan untuk membantu pembiayaan Mbah Tupon yang sempat sakit.
Atas hal-hal tersebut, para penggugat menuntut agar tergugat membayar ganti rugi materiil senilai Rp500 juta dan ganti rugi immateriil harga diri dikarenakan penderitaan di media sosial senilai Rp 1 miliar.
Sosok Mbah Tupon
Tupon Hadi Suwarno, biasa dipanggil Mbah Tupon adalah seorang lansia, petani yang menjadi korban dugaan mafia tanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mbah-Tupon.jpg)