Berita Medan
Tangis Supri Yanti Dihukum 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Peredaran Narkoba di PN Medan
Usai mendengarkan keputusan hakim Yanti menyatakan pikir pikir apakah dia akan mengajukan banding.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Supri Yanti menyeka air matanya usai majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan bersalah.
Warga Jalan Klambir V, Kapas Tanjung Gusta itu pun hanya tertunduk saat hakim Asad Rahim menjatuhi kurungan 6 tahun penjara atas kepemilikan narkoba.
"Menyatakan Supri Yanti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba," kata hakim, Rabu (18/6/2025).
"Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Supri Yanti," lanjut hakim.
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Supri Yanti membayar denda Rp 1 milliar dengan ketentuan hukuman 6 bulan penjara bila tidak membayar.
Yanti dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam memerangi narkoba. Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan," ujarnya.
Usai mendengarkan keputusan hakim Yanti menyatakan pikir pikir apakah dia akan mengajukan banding.
"Masih pikir pikir yang mulia," kata Yanti.
Sebelumnya, Yanti ditangkap petugas kepolisian. Dari tangannya polisi menyita empat klip plastik berisi sabu dengan berat netto 0,74 gram.
Ibu rumah tangga itu ditangkap pada Jumat tanggal 14 Februari 2025 lalu di di Jalan Karya Ujung Dusun Medan Helvetia Kota Medan.
Kepada polisi dia mengaku hanya disuruh untuk menjual sabu dengan imbalan Rp 100 ribu.
Namun aksinya kemudian diketahui polisi yang menyamar sebagai pembeli.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-KASUS-NARKOBA-Supri-Yanti-saat-mengikuti.jpg)