Berita Medan

Tangis Supri Yanti Dihukum 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Peredaran Narkoba di PN Medan

Usai mendengarkan keputusan hakim Yanti menyatakan pikir pikir apakah dia akan mengajukan banding. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN KASUS NARKOBA - Supri Yanti saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan Klambir V, Kapas Tanjung Gusta itu pun hanya tertunduk saat hakim Asad Rahim menjatuhi kurungan 6 tahun penjara atas kepemilikan narkoba, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Supri Yanti menyeka air matanya usai majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan bersalah.

Warga Jalan Klambir V, Kapas Tanjung Gusta itu pun hanya tertunduk saat hakim Asad Rahim menjatuhi kurungan 6 tahun penjara atas kepemilikan narkoba

"Menyatakan Supri Yanti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba," kata hakim, Rabu (18/6/2025). 

"Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Supri Yanti," lanjut hakim. 

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Supri Yanti membayar denda Rp 1 milliar dengan ketentuan hukuman 6 bulan penjara bila tidak membayar. 

Yanti dijerat  pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam memerangi narkoba. Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan," ujarnya. 

Usai mendengarkan keputusan hakim Yanti menyatakan pikir pikir apakah dia akan mengajukan banding. 

"Masih pikir pikir yang mulia," kata Yanti. 

Sebelumnya, Yanti ditangkap petugas kepolisian. Dari tangannya polisi menyita empat klip plastik berisi sabu dengan berat netto 0,74 gram. 

Ibu rumah tangga itu ditangkap pada Jumat tanggal 14 Februari 2025 lalu di di Jalan Karya Ujung Dusun Medan Helvetia Kota Medan.

Kepada polisi dia mengaku hanya disuruh untuk menjual sabu dengan imbalan Rp 100 ribu.

Namun aksinya kemudian diketahui polisi yang menyamar sebagai pembeli. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved