Sumut Terkini
BPKPD Pematangsiantar Uraikan Tarif Pajak Reklame, Wajib Pajak Diminta taat Perda No. 1 Tahun 2024
Arri menyebut, tantangan yang dihadapi utamanya adalah kesadaran wajib pajak yang masih rendah.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar tengah melakukan pendataan objek pajak reklame.
Pajak Reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala BPKPD, Arri S Sembiring menyebut bahwa pajak reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota dengan kata lain penetapan secara jabatan (Official assessment).
"Saat ini kita melakukan pendataan objek pajak reklame. Objek Pajak Reklame sendiri meliputi papan/ billboard/ Videotron/ megatron, reklame kain, reklame melekat/ stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan," katanya.
Dalam Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai sewa reklame, dan untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen.
Sementara, reklame produk minuman beralkohol dikenakan tambahan sebesar 40 persen dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari nilai sewa reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
"Target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 4 miliar. Saat ini, terealisasi sebesar Rp. 2.040.362.000,- atau 51,01 persen dari target," kata Arri.
Arri menyebut, tantangan yang dihadapi utamanya adalah kesadaran wajib pajak yang masih rendah.
Banyak wajib pajak yang belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan.
"Kita juga akan melakukan intensifikasi yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan ekstensifikasi yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru," kata Arri.
BPKPD Pematangsiantar berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada. Dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah.
"Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai," pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pasar Bahagia Ditertibkan, Pedagang Diminta Kosongkan Bahu Jalan Sebelum 14 April |
|
|---|
| Dalam Sepekan Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus 6 Tersangka dari Lokasi yang Berbeda |
|
|---|
| Ditjen Imigrasi Terapkan WFH Jumat, Layanan Paspor dan Pengawasan Tetap Berjalan |
|
|---|
| Pemkab Langkat Genjot Perbaikan RTLH, Ondim: Masih Ada Ribuan Rumah Lagi |
|
|---|
| Ditinggal ke Acara Pemakaman Ortu, Kedai Literacy Coffee Dibobol Maling, Uang Ribuan Dollar Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPKPD-Pematangsiantar-melakukan-penertiban.jpg)