Berita Medan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Dinyatakan Bebas
Mahkamah Agung menguatkan putusan banding yang memutus bahwa Sorbatua Siallagan tidak bersalah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Simalungun pada 7 Agustus 2024 lalu.
Fakta persidangan menguak bahwa Sorbatua Siallagan tidak ada melakukan pembakaran hutan dan juga tidak menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Sebagaimana pendapat Yance Arizona selaku ahli yang diajukan dipersidangan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan megara yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Daerah Sumatera Utara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sorbatua-Siallagan-Ketua-Komunitas-Adat-Ompu-Umbak-Siallagan.jpg)