Berita Viral
Akal Bulus FG, Pak Dewan Nikah Diam-diam Tanpa Izin Istri, Gelar Pernikahan Mewah Sampai Viral
Namun, sayangnya, pernikahan ini ternyata tanpa ada persetujuan dari NV selaku istrinya FG yang pertama.
Kini, pelaku H mengaku menyesal usai membakar rumah.
Dengan kesedihannya, H pun minta maaf usai bakar rumahnya lantaran cemburu.
"Ya saya minta maaf. Saya juga khilaf, enggak sengaja," katanya di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
H juga meminta maaf ke para tetangga yang rumahnya ikut terbakar akibat ulahnya.
Dia mengaku siap menanggung risiko perbuatannya.
"Ya pokoknya tetangga-tetangga ini mah mohon maaf sebenarnya. Saya siap (tanggung risikonya)," beber H.
H pun mengaku masih menyayangi istrinya walaupun sempat dibikin kesal hingga membakar rumah.
"Iya, (masih) sayang (istri)," jawabnya.
Saat ini, pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk kerugian material dan immaterial lainnya, saat ini setelah dilaksanakan olah TKP dari jajaran Unit Reskrim dan juga dari Puslabfor."
"Kami masih melakukan penghitungan secara rinci dan detail," ujar Kapolsek
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
| Dosen Untag Sudah Diperingati Berkali-kali, Hati-hati Jadi Pacar Polisi, Apalagi Suami Orang |
|
|---|
| 3 Kejanggalan Kasus Tewasnya Dosen Untag, Alasan Polisi Belum Umumkan Hasil Autopsi Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/diam-diam-nikah-tribunmedan1.jpg)