Breaking News

Berita Viral

Akal Bulus FG, Pak Dewan Nikah Diam-diam Tanpa Izin Istri, Gelar Pernikahan Mewah Sampai Viral

Namun, sayangnya, pernikahan ini ternyata tanpa ada persetujuan dari NV selaku istrinya FG yang pertama.

Istimewa
PAK DEWAN NIKAH DIAM-DIAM - Diketahui pria inisial FG merupakan anggota DPRD Kabupaten Bener Meriah, Aceh dari Partai Nasional. Pernikahannya juga tanpa seizin dari istri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di sosial media anggota dewan menikah lagi tanpa izin istri.

Hal itu bermula ketika pernikahan anggota dewan ini viral karena begitu mewah.

Diketahui pria inisial FG merupakan anggota DPRD Kabupaten Bener Meriah, Aceh dari Partai Nasional.

Sontak saja aksi anggota dewan ini ini bikin istri marah besar.

Akhirnya sang istri inisial NV (23) melaporkan suaminya ke polisi, Sabtu (146/2025).

Sang istri rpanya tak mengetahui soal kedekatan suaminya dengan sang wanita.

Pernikahan FG bersama sang pujaan hati baru yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues ini sendiri berlangsung begitu meriah, yang dilaksanakan pada 2 juni 2025.

Bahkan pernikahan tersebut viral setelah sejumlah video dan foto tersebar luas di media sosial, termasuk TikTok.

Namun, sayangnya, pernikahan ini ternyata tanpa ada persetujuan dari NV selaku istrinya FG yang pertama.

Akal bulus dan taktik curang FG pun tidak bisa diterima oleh NV.

Alhasil sang istri yang kebakaran jenggot melaporkan suaminya ke polisi yang dilayangkan pada Sabtu siang.

NV, melalui kuasa hukumnya, Fakruddin, menyampaikan bahwa tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.

"Perbuatan FG ini telah melanggar pasal 279 Kuhp dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Fakruddin.

Anggtoa Dewan nikah diam-diam dilaporkan istri ke polisi
Viral di sosial media anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menikah lagi tanpa izin istri. Sang istri inisial NV (23) melaporkan suaminya ke polisi, Sabtu (146/2025).

Ia menjelaskan, mengapa kliennya memilih jalur hukum lantaran suami telah melangsungkan pernikahan tapi tanpa ada izin darinya.

"Nah, seharusnya kan jika ingin menikah lagi, harus ada putusan cerai talak dari Pengadilan Mahkamah Syariah," sebutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved