Berita Medan

Korban PT Global Medan Town Square Akan Lapor Polisi Bila Ganti Rugi Tak Diberi 

Lily saat ini tengah mengikuti gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan Negeri dengan Register Perkara Nomor : 22/Pdt.G/2025/PN.Mdn.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KUASA HUKUM JUNIRWAN KURNIA SAAT DIWAWANCARAI - Junirwan saat memperlihatkan kondisi apartemen yang dibeli kliennya namun pengerjaan interior tidak dilaksanakan meski pembayaran sudah dilakukan. 

Dalam gugatan tersebut, korban meminta agar PT Global Medan Town Square dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dan diminta untuk mengembalikan uang milik korban plus bunga 2 persen sejak pembayaran dilunasi senilai Rp 24 millar. 

Sepanjang pengalaman sebagai pengacara, Junirwan menyampaikan banyak menangani permasalahan hukum perusahaan atau corporate yang umumnya sengketa  disebabkan karena fraud atau kecurangan. 

"Pembayaran awal sebesar 7,4 milyar dan kami minta agar itu dikembalikan kepada klien kami dengan bunga uang yakni 2 persen sejak 2011 hingga sekarang, jadi kami gugat PT Global Medan Town Square Medan senilai kira kira Rp 24 milliar," ujarnya. 

Seperti yang diketahui saat ini, proses perkara perdata tersebut di Pengadilan Negeri sudah sampai pada tahap konklusi pada tanggal 24 Juni.

Majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dengan meninjau langsung secara apartemen. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved