Berita Medan
Korban PT Global Medan Town Square Akan Lapor Polisi Bila Ganti Rugi Tak Diberi
Lily saat ini tengah mengikuti gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan Negeri dengan Register Perkara Nomor : 22/Pdt.G/2025/PN.Mdn.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Dalam gugatan tersebut, korban meminta agar PT Global Medan Town Square dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dan diminta untuk mengembalikan uang milik korban plus bunga 2 persen sejak pembayaran dilunasi senilai Rp 24 millar.
Sepanjang pengalaman sebagai pengacara, Junirwan menyampaikan banyak menangani permasalahan hukum perusahaan atau corporate yang umumnya sengketa disebabkan karena fraud atau kecurangan.
"Pembayaran awal sebesar 7,4 milyar dan kami minta agar itu dikembalikan kepada klien kami dengan bunga uang yakni 2 persen sejak 2011 hingga sekarang, jadi kami gugat PT Global Medan Town Square Medan senilai kira kira Rp 24 milliar," ujarnya.
Seperti yang diketahui saat ini, proses perkara perdata tersebut di Pengadilan Negeri sudah sampai pada tahap konklusi pada tanggal 24 Juni.
Majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dengan meninjau langsung secara apartemen.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KUASA-HUKUM-JUNIRWAN-KURNIA-SAAT-DIWAWANCARAI-Junirwan-saat-memperlihatkan.jpg)