Berita Medan

Korban PT Global Medan Town Square Akan Lapor Polisi Bila Ganti Rugi Tak Diberi 

Lily saat ini tengah mengikuti gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan Negeri dengan Register Perkara Nomor : 22/Pdt.G/2025/PN.Mdn.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KUASA HUKUM JUNIRWAN KURNIA SAAT DIWAWANCARAI - Junirwan saat memperlihatkan kondisi apartemen yang dibeli kliennya namun pengerjaan interior tidak dilaksanakan meski pembayaran sudah dilakukan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pihak PT Global Medan Town Square bakal dilaporkan ke pihak polisi atas dasar penipuan dan penggelapan setelah menerima uang dari korban bernama Lily, senilai Rp 7,4 milliar untuk pengerjaan interior apartemen di Cambridge Condominium, jalan S Parman, Kota Medan pada tahun 2011 lalu. 

Lily saat ini tengah mengikuti gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan Negeri dengan Register Perkara Nomor : 22/Pdt.G/2025/PN.Mdn.

Kuasa hukum korban, Amwizar dan Juniwar Kurnia menyampaikan, hingga saat ini, proses perkara perdata telah sampai pada tahap konklusi. 

Amwizar  menegaskan bahwa dalam perkara ini juga terdapat unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, oleh karenanya klien kami sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian. 

"Kami ingin masalah ini bisa diselesaikan dengan pembayaran ganti rugi. Mesti kami juga akan melaporkan soal potensi penipuan dan penggelapan yang terjadi kepada pihak kepolisian bila ganti rugi tidak diberikan," kata Amwizar, Minggu (15/6/2025). 

Masalah ini bermula saat korban membeli apartemen di Cambridge Condominium, jalan S Parman, Kota Medan pada 2011 lalu. Lily kemudian membayar uang senilai Rp 7,4 milliar untuk pengerjaan interior. 

Adapun pengerjaan unit-unit apartemen dilakukan di lantai 28 dengan luas kurang lebih 650 m2 dan lantai 29 luas kurang lebih 535 m2. 

"Diluar harga pembelian unit apartemen tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp. 7.470.070.588., dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Ir.Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami untuk pembuatan interior," kata Amwizar. 

Gugat Ganti Rugi 24 Milliar di PN Medan

Dalam gugatan tersebut, korban meminta agar PT Global Medan Town Square dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dan diminta untuk mengembalikan uang milik korban plus bunga 2 persen sejak pembayaran dilunasi. 

Junirwan kuasa hukum korban menyampaikan, apartemen pada lantai 27 dan 28 di Cambridge akan dibangun menjadi satu ruang (penthouse) dengan interior yang telah dibayarkan kepada PT Global Medan Town Square masing masing Rp 3 milliar lebih pada tahun 2011.

Namun hingga hari ini, PT Global Medan Town Square tidak pernah melakukan pengerjaan interior seperti yang telah disepakati.

Padahal uang sudah diterima oleh PT GMTS sejak tahun 2011, yang pada waktu itu direktur utamanya bernama Ir Charles Sutantio.

"Dalam gugatan disebutkan transaksi jual beli unit unit apartement di lantai 28 dan 29  berikut pekerjaan interiornya pada tahun 2011 sempat dibuat surat pembatalan di bawah tangan yang ditanda tangani oleh Dirut PT GMTS  dan Lily , tetapi pembatalan tidak pernah direalisasikan atau uang pembayaran klien kami tidak pernah dikembalikan sehingga jual beli tersebut tetap sah dan faktanya sertifikat  kepemilikan apartement telah dibaliknaman keatas nama Lily , namun pekerjaan interiornya senilai lebih Rp 7 milyar tidak dikerjakan sampai saat ini," kata Junirwan. 

"Bahwa yang menjadi masalah sampai sekarang adalah pekerjaan interior  apartemen Penthouse yang dibeli klien kami di lantai 28 dan Lantai 29 sama sekali belum dikerjakan interiornya, atau masih dalam bentuk bangunan ruangan kosong, padahal pada tahun 2011 klien kami telah membayar kepada PT Global Medan Town Square, sehingga klien kami melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi agar uang miliknya itu dikembalikan," tambahnya. 

Dalam gugatan tersebut, korban meminta agar PT Global Medan Town Square dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dan diminta untuk mengembalikan uang milik korban plus bunga 2 persen sejak pembayaran dilunasi senilai Rp 24 millar. 

Sepanjang pengalaman sebagai pengacara, Junirwan menyampaikan banyak menangani permasalahan hukum perusahaan atau corporate yang umumnya sengketa  disebabkan karena fraud atau kecurangan. 

"Pembayaran awal sebesar 7,4 milyar dan kami minta agar itu dikembalikan kepada klien kami dengan bunga uang yakni 2 persen sejak 2011 hingga sekarang, jadi kami gugat PT Global Medan Town Square Medan senilai kira kira Rp 24 milliar," ujarnya. 

Seperti yang diketahui saat ini, proses perkara perdata tersebut di Pengadilan Negeri sudah sampai pada tahap konklusi pada tanggal 24 Juni.

Majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dengan meninjau langsung secara apartemen. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved