Berita Viral

Tampang Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap terkait Kasus Judi Online

Ayah kandung dari penyanyi cilik Farel Prayoga ditangkap polisi. Farel Prayoga sebelumnya terkenal lewat lagunya yang berjudul Ojo Dibandingke.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
KASUS JUDI ONLINE - Joko Suyoto, ayah penyanyi cilik Farel Prayoga ditangkap dan ditahan di Polresta Banyuwangi, Selasa (10/6/2025). Ia ditangkap karena tuduhan main judi online. 

 TRIBUN-MEDAN.com -  Ayah kandung dari penyanyi cilik Farel Prayoga ditangkap polisi.

Farel Prayoga sebelumnya terkenal lewat lagunya yang berjudul Ojo Dibandingke.

Ayahnya, berinisial (JS), diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi  terkait kasu judu online.

DITANGKAP -  (Kanan) Potret Farel Prayoga yang dulu viral karena lagu Ojo Dibandingke. (Kiri)Foto kebersamaan Farel dan Joko Suyoto. Ayah Farel ditangkap terkait kasus judi online
DITANGKAP - (Kanan) Potret Farel Prayoga yang dulu viral karena lagu Ojo Dibandingke. (Kiri)Foto kebersamaan Farel dan Joko Suyoto. Ayah Farel ditangkap terkait kasus judi online (Instagram.com/@farelprayoga.real)

Penangkapan terhadap warga Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Tim Unit IV Resmob Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan awal, pelaku terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Pelaku diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis slot melalui situs 456Win.com.

Selanjutnya tim opsnal  mengamankan JS di kediamannya pada Selasa (10/6/2025) pukul 06.30 WIB.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Banyuwangi. 

Rama menegaskan bahwa judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat. 

"Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," tegas Kapolresta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya telah bermain judi online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133 di situs 456Win.

Kasus ini kini tengah diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. 

Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved